Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.06/2012 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Instansi Pemerintah Pusat.
2.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara:
a.
dengan Penanggung Hutang adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
b.
berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS); yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
(2)
Piutang UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari piutang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pembiayaan APBN.
(3)
Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.
Pasal 3
(1)
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada:
a.
Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2012, No.588 4
b.
Penanggung Hutang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a.
piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
b.
barang jaminan tidak menutup hutang;
c.
barang jaminan habis; atau
d.
barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Pasal 4
(1)
Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih namun tidak terjual.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam , meliputi pemberian:
a.
keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang;
b.
keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2012 terhadap hutang pokok;
c.
tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
1.
sampai dengan Juli 2012, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
2.
Agustus sampai dengan September 2012, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
3.
Oktober sampai dengan 20 Desember 2012, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan.
(2)
Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang.
(3)
Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2012 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
(4)
Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam tidak didasarkan pada ketentuan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.
(2)
Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah hutang dilakukan berdasarkan ketentuan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.
Pasal 7
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2012 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2)
Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
a.
permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2012, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2012.
b.
barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2012, No.588 6
(3)
Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Pasal 10
(1)
Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan.
(3)
Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 11
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang, diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok.
Pasal 12
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2012 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pengurusan piutang negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
7 2012. No.588