Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
2.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu
perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
5.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/atau barang yang tidak perlu dibayar kembali.
6.
Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah.
7.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
8.
Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
9.
Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
10.
Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima Hibah.
11.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
14.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
15.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
16.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
17.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1)
Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
a.
luar daerah pabean; dan
b.
pusat logistik berikat.
(2)
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
a.
gudang berikat;
b.
kawasan berikat;
c.
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d.
tempat lelang berikat;
e.
kawasan ekonomi khusus; dan
f.
kawasan bebas.
(3)
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
(4)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a.
Kementerian/Lembaga; atau
b.
Pemerintah Daerah.
(5)
Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(6)
Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1)
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan:
a.
pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah;
b.
pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah; atau
c.
Hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah.
(2)
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a.
Kementerian/Lembaga;
b.
Pemerintah Daerah; atau
c.
Pihak Ketiga.
Pasal 4
(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
b.
nama proyek/kegiatan;
c.
sumber perolehan barang;
d.
pelabuhan pemasukan;
e.
rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan negara asal dari barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
f.
identitas Pihak Ketiga, dalam hal importasi dilakukan oleh Pihak Ketiga.
(4)
Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga minimal dilampiri dengan:
a.
salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk;
b.
salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga; dan
c.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak termasuk bea masuk.
(5)
Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah minimal dilampiri dengan:
a.
salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Penerusan Hibah yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk;
b.
salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Penerusan Hibah dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga;
c.
salinan digital dokumen perjanjian Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah, memorandum of understanding atau dokumen sejenis antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan, dalam hal Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
d.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak termasuk bea masuk.
(6)
Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga minimal dilampiri dengan:
a.
salinan digital surat penetapan nomor register hibah yang memuat nama proyek/kegiatan dan nilai yang dihibahkan;
b.
salinan digital dokumen perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat identitas Penerima Hibah, uraian, jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang yang dihibahkan; dan
c.
salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal impor barang menggunakan Pihak Ketiga.
(7)
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(8)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh:
a.
pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; atau
b.
pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II.
(9)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat meminta:
a.
keterangan;
b.
dokumen; dan/atau
c.
bukti tambahan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah:
a.
permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
b.
keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; atau
b.
ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan atau respon penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat:
a.
5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b.
1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir, terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Jangka waktu realisasi impor atau pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang diberikan pembebasan bea masuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(7)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a.
kesalahan redaksional sebagai akibat dari kelalaian dalam penulisan atau pengetikan; dan/atau
b.
perubahan data dari yang bersangkutan.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberitahuan Pabean atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah belum mendapatkan nomor pendaftaran; dan
b.
masih dalam jangka waktu pengimporan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW dan minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau Pihak Ketiga;
b.
nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah;
c.
data yang akan dilakukan perubahan pada Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; dan
d.
alasan dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah.
(5)
Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(6)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh:
a.
pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; atau
b.
pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat meminta:
a.
keterangan;
b.
dokumen; dan/atau
c.
bukti tambahan.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah:
a.
permohonan diterima secara lengkap; dan/atau
b.
keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; atau
b.
ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan atau respon penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat:
a.
5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b.
1 (satu) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir, terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Terhadap barang keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi atau pengeluaran.
Pasal 9
(1)
Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai.
(2)
Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat.
(3)
Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
Pasal 10
(1)
Barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
(2)
Penatausahaan, pemindah tanganan, dan pemusnahan barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.