Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.