Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/Lembaga.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
4.
Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang menjadi objek pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
5.
Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
6.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8.
Lembaga Lainnya adalah lembaga selain kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD yang didanai dengan dana BA BUN.
9.
BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10.
Lembaga non BUMN adalah lembaga selain BUMN dan unit struktural Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11.
Kekayaan Negara yang Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.
12.
Tim Pengawasan adalah tim yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.
Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
15.
Inspektorat Jenderal kementerian/Lembaga atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal K/L adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin kementerian/Lembaga.
16.
Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur/bupati/wali kota.
17.
Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
18.
Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
19.
Inspektur Jenderal kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektur Jenderal K/L adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga.
20.
Inspektur Daerah adalah pemimpin unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
21.
Kepala SPI adalah pemimpin aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Peraturan menteri ini bertujuan untuk:
a.
mengatur pelaksanaan kewenangan pengawasan oleh Menteri terhadap pengelolaan BA BUN serta BUMN dan Lembaga non BUMN;
b.
memastikan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dijalankan secara efisien dan efektif dalam rangka menjamin kesinambungan pengelolaan fiskal; dan
c.
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
kegiatankementerian/Lembaga/pemerintah daerah /BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang didanai dengan BA BUN; dan
b.
kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN.
(2)
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a.
Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01);
b.
Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c.
Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03);
d.
Bagian Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04);
e.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05);
f.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07);
g.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
h.
Bagian Anggaran Pengelolaan Badan Lainnya (BA 999.09); dan
i.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
(3)
Bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pelaksanaan;
d.
pertanggungjawaban; dan/atau
e.
aspek lainnya, di antaranya pengawasan atas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Menteri selaku pengguna anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran BA BUN.
(3)
Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.

Pasal 5

(1)
Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan Lembaga non BUMN.
(2)
Kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.

Pasal 6

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
audit, yang merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan pengujian bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
reviu, yang merupakan penelaahan dokumen suatu kegiatan untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan;
c.
evaluasi, yang merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
d.
pemantauan, yang merupakan proses penilaian kesesuaian pelaksanaan suatu kegiatan dengan standar dan/atau tujuan yang telah ditetapkan; dan/atau
e.
kegiatan pengawasan lainnya, di antaranya berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Pasal 7

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan arahan Menteri.
(2)
Selain berdasarkan arahan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan risiko.
(3)
Pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan di antaranya:
a.
hasil pengawasan PPA BUN;
b.
profil risiko; dan/atau
c.
hasil pengawasan auditor eksternal.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun kebijakan pengawasan.
(2)
Dalam rangka penyusunan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian berkoordinasi dengan PPA BUN.
(3)
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Berdasarkan kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal Kementerian menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan.
(5)
Program Kerja Pengawasan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan rencana pengawasan.

Menampilkan 8 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.