Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.