Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.