Justisio

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Bagi Deputi dan Tenaga Profesional Pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
1.
Asisten Ahli;
2.
Asisten; dan
3.
Asisten Muda dan Tenaga Terampil.

Pasal 3

Besarnya Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Kinerja.
(2)
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi dan Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara Hak Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 3 2014, No.195

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.