Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948 Tentang Penglepasan Orang-orang Hukuman untuk Memberikan Tempat Kepada Tawanan-tawanan Hukuman yang Berhubung dengan Pemberontakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Apabila diperlukan untuk menempatkan orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun, maka Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan dari Rumah Penjara orang hukuman, yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan, dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya.

Pasal 2

Pengeluaran dimaksudkan pada mengenai baik orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun orang yang sedang menjalani hukuman kurungan atau hukuman kurungan pengganti denda.

Pasal 3

Orang yang dikeluarkan dari rumah penjara berdasarkan dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh.

Pasal 4

Setelah mengadakan tindakan dimaksudkan pada , Kepala Rumah Penjara harus dengan segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A.
G.
PRINGGODIGDO.