Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud, yang selanjutnya disebut Aset Tak Berwujud, adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi namun tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, Perangkat Lunak (software) Komputer, Lisensi, Waralaba (franchise), Hak Cipta (copyright), paten, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya.
3.
Perangkat Lunak (Software) Komputer adalah software yang bukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perangkat keras (hardware) komputer tertentu, sehingga dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya.
4.
Waralaba (Franchise) adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
5.
Hak Cipta (Copyright) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan, berupa setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, dan/atau dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
7.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seorang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
8.
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, yang selanjutnya disingkat SAP Berbasis Akrual, adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN.
9.
Amortisasi Barang Milik Negara berupa Aset Tak Berwujud, yang selanjutnya disebut Amortisasi, adalah alokasi harga perolehan Aset Tak Berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas.
10.
Masa Manfaat adalah periode suatu aset diharapkan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik, yang dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.
11.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
12.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
13.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
15.
Laporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
16.
Laporan Perubahan Ekuitas, yang selanjutnya disingkat LPE, adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
17.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana, pada tanggal tertentu.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur Amortisasi terhadap Aset Tak Berwujud, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN, yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(2)
Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
objek Amortisasi;
b.
nilai Aset Tak Berwujud yang dapat diamortisasi;
c.
Masa Manfaat;
d.
metode Amortisasi;
e.
penghitungan dan pencatatan; dan
f.
penyajian dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan.

Pasal 3

Amortisasi Aset Tak Berwujud dilaksanakan untuk:
a.
menyajikan nilai Aset Tak Berwujud secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi Aset Tak Berwujud dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
b.
mengetahui potensi Aset Tak Berwujud dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu Aset Tak Berwujud yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c.
memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tak Berwujud yang sudah dimiliki.

Pasal 4

(1)
Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi:
a.
Perangkat Lunak (Software) Komputer;
b.
Lisensi;
c.
Waralaba (Franchise);
d.
Hak Cipta (Copyright); dan
e.
Hak Paten.
(2)
Amortisasi tidak dilakukan terhadap:
a.
Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta (Copyright) dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.
Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dan/atau rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.

Pasal 5

(1)
Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a:
a.
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
b.
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c.
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Dalam hal Aset Tak Berwujud yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak Berwujud tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.

Pasal 6

(1)
Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dan/atau rusak berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b:
a.
direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat;
b.
tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c.
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Dalam hal Aset Tak Berwujud yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak Berwujud tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, di kemudian hari ditemukan, maka terhadap Aset Tak Berwujud tersebut:
a.
direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tak Berwujud; dan
b.
diamortisasi sebagaimana layaknya Aset Tak Berwujud.
(2)
Perlakuan terhadap Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tak Berwujud tersebut perlu dilakukan penilaian setelah Aset Tak Berwujud tersebut ditemukan; atau
b.
dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi Amortisasi atas Aset Tak Berwujud tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi Amortisasi saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi Amortisasi selama periode dimana Aset Tak Berwujud tersebut dicatat pada Daftar Barang Hilang.

Pasal 8

(1)
Nilai yang dapat dilakukan Amortisasi pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2015 untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2)
Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
(3)
Untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh setelah tanggal 31 Desember 2015, nilai yang dapat diamortisasi merupakan nilai perolehan.
(4)
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai taksiran yang merupakan nilai estimasi yang didasarkan pada perhitungan Pengguna Barang.

Pasal 9

(1)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tak Berwujud, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi.
(2)
Penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagai akibat penurunan nilai, maka pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi.
(2)
Penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila nilai tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali, antara lain akibat adanya penurunan nilai pasar, manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh tidak dapat diperoleh, perubahan teknologi yang menyebabkan Aset Tak Berwujud tidak dapat dimanfaatkan, dan perubahan kebijakan penggunaan sistem.

Pasal 11

(1)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagai akibat koreksi nilai Aset Tak Berwujud yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan nilai yang diketahui di kemudian hari, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Amortisasi Aset Tak Berwujud tersebut, yang meliputi:
a.
nilai Aset Tak Berwujud yang dapat dilakukan Amortisasi;
b.
nilai akumulasi Amortisasi; dan
c.
nilai beban Amortisasi.
(2)
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai Amortisasi dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap akun ekuitas.

Pasal 12

(1)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak Berwujud yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun beban Amortisasi dan akun akumulasi Amortisasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak Berwujud yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun akumulasi Amortisasi dan akun ekuitas.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan nilai Amortisasi Aset Tak Berwujud yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan dan sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun beban Amortisasi, akun akumulasi Amortisasi, dan akun ekuitas.

Pasal 13

(1)
Penentuan nilai yang dapat diamortisasi dilakukan untuk setiap unit Aset Tak Berwujud tanpa adanya nilai residu.
(2)
Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tak Berwujud pada akhir Masa Manfaat.
(3)
Nilai yang dapat diamortisasi didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Amortisasi pertama kali, nilai yang dapat diamortisasi didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Amortisasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.