Justisio

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (persetujuan Kopi Internasional 2007)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2001 (Persetujuan Kopi Internasional 2001) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.