Mengesahkan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September 2007 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.