Justisio

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
2.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
3.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.
Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global yang diperbaharui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
5.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
6.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
7.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
10.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.
11.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan Kehutanan pada Kawasan Hutan lindung, atau Kawasan Hutan produksi sesuai dengan fungsinya.
12.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbondioksida ekuivalen.
13.
Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
14.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti per-gurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
15.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
16.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
17.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
18.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
19.
Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
20.
Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
21.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon di zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
22.
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawet keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
23.
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
24.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon.
25.
Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
26.
Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah proses penyampaian seluruh informasi terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara terbuka dan lengkap kepada para pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa paksaan terhadap Aksi Mitigasi Perubahan iklim.
27.
Nesting adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
28.
Program Berbasis Yuridiksi adalah program Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon yang diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan/atau provinsi.
29.
Additionality adalah prinsip bahwa pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu proyek karbon sebagai tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa proyek tersebut.
30.
Integrated Area Development adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
31.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
33.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
34.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

(1)
Menteri menyelenggarakan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
(2)
Dalam menyelenggarakan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan Perdagangan Karbon.
(3)
Dalam melakukan penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.

Pasal 3

(1)
Penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon dilaksanakan melalui tahapan:
a.
analisis data dan informasi terkait penyelenggaraan NEK pada tingkat nasional, provinsi, dan Sektor;
b.
reviu terhadap kebijakan dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c.
evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap target NDC Indonesia, dampak terhadap penurunan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK, dampak terhadap aspek sosial-ekonomi, dan kebutuhan sumber daya.
(2)
Penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
rencana dan strategi pencapaian target NDC pada sektor Kehutanan;
b.
sasaran dan strategi Perdagangan Karbon;
c.
periode waktu pelaksanaan Perdagangan Karbon;
d.
periode penataan pengukuran kinerja;
e.
mekanisme penentuan dan penetapan Baseline Emisi GRK, serta target pengurangan Emisi GRK oleh Pelaku Usaha; dan
f.
harmonisasi dengan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK lainnya.

Pasal 4

(1)
Hasil penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat informasi paling sedikit:
a.
Baseline Emisi GRK dan/atau serapan GRK;
b.
sasaran Offset Emisi GRK, yang memuat:
1.
paling sedikit 48,69 (empat puluh delapan koma enam puluh sembilan) juta hektar hutan, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui pengurangan Emisi GRK; dan
2.
paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) juta hektar lahan kritis dan/atau lahan rusak, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui serapan Emisi GRK;
c.
periode Offset Emisi GRK; dan
d.
periode pengukuran kinerja.
(2)
Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan Offset Emisi GRK.
(3)
Penetapan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
a.
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
perhutanan sosial; dan
c.
pengelolaan hutan lestari.
(4)
Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

(1)
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK.
(2)
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelaku Usaha;
b.
Menteri; dan
c.
gubernur.

Pasal 6

(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan;
b.
pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c.
masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat;
d.
pemegang registrasi hutan hak; dan
e.
pemegang PB-PJL Karbon.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus didampingi oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi.
(3)
Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara gabungan melalui:
a.
skema Integrated Area Development; atau
b.
di luar skema Integrated Area Development.

Pasal 8

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf e yang bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon, Pelaku Usaha sebagai penanggung jawab Perdagangan Karbon.

Pasal 9

(1)
Karbon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada:
a.
Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan/atau blok pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan;
b.
zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama;
c.
hutan adat;
d.
hutan hak; dan/atau
e.
hutan negara yang bukan merupakan Kawasan Hutan.
(2)
Pelaksanaan Perdagangan Karbon dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan pada hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Untuk dapat melakukan Perdagangan Karbon, Pelaku Usaha harus memiliki Unit Karbon.
(2)
Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
SPE GRK yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
b.
non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional.
(3)
Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
a.
rekomendasi Menteri, untuk penerbitan SPE GRK; dan
b.
persetujuan Menteri, untuk penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga penerbit sertifikat non-SPE GRK.

Pasal 11

(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE GRK.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan DRAM; dan
b.
rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SRUK.

Pasal 12

(1)
Permohonan pencatatan DRAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus disertai dengan DRAM yang berisi informasi:
a.
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b.
usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c.
penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan standar internasional lainnya;
d.
analisis dampak lingkungan;
e.
analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
f.
peran konsultasi publik; dan
g.
data pendukung.
(2)
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a.
penanggung jawab kegiatan;
b.
Additionality;
c.
rencana pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d.
rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati bersama masyarakat;
e.
identifikasi dan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati dan risiko aksi balik; dan
f.
rencana dan capaian Padiatapa.

Pasal 13

(1)
DRAM sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh:
a.
Pelaku Usaha, bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf e; atau
b.
mitra atau pendamping teregistrasi, bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melibatkan:
a.
tenaga ahli yang memiliki pengalaman di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Kehutanan; dan/atau
b.
tenaga teknis Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan informasi DRAM melalui sistem berbasis elektronik.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi:
a.
dokumen lengkap; atau
b.
dokumen tidak lengkap.
(3)
Pemeriksaan DRAM sampai dengan notifikasi, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4)
Dalam hal notifikasi berupa dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak notifikasi diterima.

Pasal 15

Permohonan rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus disertai dengan laporan pemenuhan:
a.
validasi DRAM melalui lembaga validasi independen;
b.
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM;
c.
verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui lembaga verifikasi independen;
d.
hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
e.
data pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 16

(1)
Berdasarkan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam , Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui sistem berbasis elektronik.
(2)
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan dilakukan juga terhadap:
a.
riwayat kinerja kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:
a.
pengelolaan hutan lestari, untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan;
b.
perhutanan sosial, untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat, atau pemegang registrasi hutan hak; dan
c.
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh pemegang PB-PJL Karbon.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan berupa notifikasi:
a.
permohonan lengkap dan tidak sedang dikenakan sanksi administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan penerbitan rekomendasi kepada Menteri;
b.
permohonan tidak lengkap secara administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan; atau
c.
pemohon sedang dikenakan sanksi administratif, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan penolakan kepada Menteri disertai dengan alasan penolakan.
(6)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak notifikasi diterima.
(7)
Pemohon yang mendapat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat mengajukan permohonan kembali kepada Menteri sampai dengan sanksi administratif dicabut.

Pasal 17

(1)
Berdasarkan usulan penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, Menteri menetapkan rekomendasi penerbitan SPE GRK dengan Keputusan Menteri.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon melalui sistem informasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.