1.Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
2.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
3.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan Perubahan Iklim global yang diperbaharui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
5.Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
6.Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
7.Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8.Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9.Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
10.Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.
11.Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan Kehutanan pada Kawasan Hutan lindung, atau Kawasan Hutan produksi sesuai dengan fungsinya.
12.Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbondioksida ekuivalen.
13.Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
14.Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti per-gurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
15.Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
16.Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
17.Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
18.Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
19.Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
20.Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
21.Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon di zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
22.Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawet keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
23.Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
24.Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon.
25.Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
26.Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah proses penyampaian seluruh informasi terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara terbuka dan lengkap kepada para pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa paksaan terhadap Aksi Mitigasi Perubahan iklim.
27.Nesting adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
28.Program Berbasis Yuridiksi adalah program Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon yang diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan/atau provinsi.
29.Additionality adalah prinsip bahwa pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu proyek karbon sebagai tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa proyek tersebut.
30.Integrated Area Development adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
31.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
33.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
34.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.