Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas.
(2)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri sebagai penghargaan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 2

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 April 1981.