Untuk menyelenggarakan urusan-urusan sosial dalam Propinsi bagi tahun dinas waktu penyerahan, kepada Propinsi diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Sosial.
BAB VI. Tentang hal bangunan-bangunan, tanah-tanah, alat-alat dan
perkakas-perkakas.