Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1952 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

1.
Selama Kabupaten/Kota-Besar belum menyelenggarakan tugas atau sebagian tugas dalam urusan sosial, maka kepada Propinsi diserahkan dengan hak otonomi hak mengadakan usaha-usaha untuk :
a.
memberikan pertolongan kepada orang-orang fakir-miskin,
b.
menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim-piatu;
c.
memberikan pertolongan kepada orang-orang terlantar.
2.
Dengan "pertolongan" dimaksudkan semua jenis bantuan, baik moril maupun materil, yang diserahkan kepada yang dibantu dengan tidak memandang, apakah mereka ada diluar atau didalam asrama.
3.
Dengan "pemeliharaan" dimaksudkan bantuan yang diberikan dengan menyediakan asrama kepada orang-orang yang diberi bantuan, dengan menyediakan segala keperluan hidupnya.

Pasal 3

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan bagi orang-orang termaksud dalam .

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan :
a.
pendidikan sosial;
b.
penyuluhan sosial;
c.
organisasi-organisasi dilapangan sosial;
b.
bantuan yang mengenai pemondokan anak-anak sekolah bekas rawatan sosial;
e.
usaha perbaikan anak-anak nakal;
f.
pemberantasan keburukan sosial;
g.
pertolongan tempat tinggal yang bersifat sementara bagi orang-orang yang karena beberapa sebab terpaksa tidur dibawah pohon, jembatan dsb.

Pasal 5

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, melaksanakan dan mengawasi pemberian pertolongan kepada:
a.
korban-korban perjuangan;
b.
kekacauan;
c.
bencana alam;
d.
karena sebab-sebab lainnya.

Pasal 6

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, membantu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan: hal-hal yang masih tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti tersebut dibawah :
a.
pemeliharaan anak-anak dan orang-orang ilat serta penderita-cacat (invaliden);
b.
pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak, penerbitan cabul dan pelacuran,
c.
urusan-urusan mengenai pemulihan derajat hidup (rehabilitasi) bekas hukuman;
d.
kesejahteraan pekerja.

Pasal 7

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh Menteri Sosial guna kepentingan usaha-usaha dilapangan sosial. BAB III. Tentang hal urusan (Jawatan) sosial Propinsi.

Pasal 8

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan sosial yang menjadi tugas kewajiban, maka Propinsi membentuk "Urusan (Jawatan) Sosial Propinsi" dan penyusunan Urusan (Jawatan) tsb. untuk pertama kalinya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Sosial. BAB IV. Tentang hal pegawai

Pasal 9

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan sosial, dengan keputusan Menteri Sosial, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai negeri untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai negeri yang diperbantukan kepada Propinsi dari satu Propinsi ke Propinsi lain atau ke instansi lain dalam lingkungan Kementerian Sosial diputuskan oleh Menteri Sosial, setelah didengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan para pegawai negeri yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi diselengarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Sosial, atau instansi yang ditunjuk olehnya. BAB V. Tentang hal keuangan.

Pasal 10

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan sosial dalam Propinsi bagi tahun dinas waktu penyerahan, kepada Propinsi diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Sosial. BAB VI. Tentang hal bangunan-bangunan, tanah-tanah, alat-alat dan perkakas-perkakas.

Pasal 11

(1)
Segala bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementeri Sosial, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk urusan sosial yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan pada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Sosial yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk urusan termaksud dalam ayat (1), diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah Propinsi menyerahkan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah otonom bawahan untuk diurus dengan hak otonomi sebagian atau seluruhnya usaha-usaha tersebut dalam dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial dan setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah otonom tersebut yang bersangkutan.
(2)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal-hal tersebut pada ayat (1) tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peraturan-peraturan Daerah Propinsi untuk melaksanakan penyerahan hal-hal tersebut pada ayat (1) juga harus memuat ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dalam Peraturan Pemerintah diurus dalam pasal-, 8, 9, 10, 11 dan 13.

Pasal 13

Pemerintah Daerah Propinsi setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Sosial serta Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan sosial yang termasuk dalam urusan rumah-tangga Propinsi.

Pasal 14

Tugas kewajiban dalam lapangan sosial yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Propinsi sebagai tersebut pada pasal-, 4, 5 dan 6 sebagian atau seluruhnya dapat diserahkan lagi kepada daerah-daerah dibawahnya dengan putusan Menteri Sosial. BAB VIII. Tentang pengawasan dan perselisihan.

Pasal 15

(1)
Selama urusan sosial tersebut dalam Bab II dilaksanakan oleh Propinsi, maka pengawasan sosial-teknis terhadap penyelenggaraan peraturan-peraturan yang diadakan berhubung dengan urusan dan tugas kewajiban termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dijalankan oleh Menteri Sosial atau instansi yang ditunjuknya.
(2)
Petunjuk-petunjuk berhubung dengan pengawasan tersebut diberikan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.

Pasal 16

Bila timbul perselisihan perihal penyelenggaraan urusan sosial antara Pemerintah Propinsi dan instansi dari Kementerian Sosial di Propinsi, maka hal itu diselesaikan oleh Menteri Sosial setelah mendengar Menteri Dalam Negeri. BAB IX. Penutup.

Pasal 17

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Sosial.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan penyerahan urusan sosial kepada Propinsi".

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.