Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
4.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
8.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
9.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
11.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
12.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
14.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
15.
Surat Permintaan Pembayaran Dana Bersama yang selanjutnya disebut SP2 Dana Bersama adalah dokumen yang diterbitkan pejabat komitmen Dana Bersama yang berisi permintaan pembayaran kepada penyedia barang/jasa untuk penanggulangan bencana.
16.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
18.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
19.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
20.
Rekomendasi adalah rekomendasi proposal yang akan dibiayai dengan Dana Bersama yang dikeluarkan oleh BNPB berdasarkan hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan.
21.
Dana Utama adalah Dana Bersama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lainnya yang sah yang telah dialokasikan dalam subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
22.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu satker BLU.
25.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
26.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
27.
Rekening Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Rekening Dana Bersama adalah rekening lainnya milik BPDLH yang dipergunakan untuk menampung Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
28.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara.
29.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
30.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
31.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
32.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
kewenangan dan tanggung jawab;
b.
pengumpulan Dana Bersama;
c.
pengembangan Dana Bersama;
d.
penyaluran Dana Bersama;
e.
akuntansi dan pelaporan; dan
f.
biaya operasional atas pengelolaan Dana Bersama.

Pasal 3

(1)
Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bersama yang terdiri atas:
a.
pengumpulan dana yang bersumber dari APBN melalui perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengumpulan dana yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pengembangan dana dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
penyaluran dana ke dan/atau melalui Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
e.
penyaluran dana ke Pemda untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama;
f.
pembayaran dana kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari Dana Bersama; dan
g.
pelaporan Dana Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g dilimpahkan kepada KPA BUN investasi pemerintah. (bagian anggaran 999.03) dalam rangka pengelolaan Dana Bersama.
(3)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimipin PPA BUN TKD, Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Perda.
(4)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku PA BUN menetapkan pemimpin BPDLH selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam rangka pembentukan Dana Bersama.
(2)
Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
a.
direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan; atau
b.
direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana atau bidang penyaluran dana, dalam hal direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
(3)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender; dan/atau
c.
masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
(4)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
(5)
Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil; atau
b.
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.

Pasal 5

(1)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan Dana Utama.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penganggaran pembentukan Dana Bersama pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan pejabat perbendaharaan;
b.
pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
penelitian administrasi atas permintaan tambahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan
d.
penyaluran pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana Bersama.
(4)
Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
PPK; dan
b.
PPSPM.
(5)
Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
a.
Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
b.
Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN; dan
c.
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.

Pasal 7

(1)
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengembangan, penyaluran ke Kementerian Negara/Lembaga, Pemda, dan penyedia barang dan jasa, dan pelaporan Dana Bersama.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyusun rencana investasi; dan
b.
melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka penyaluran dan pelaporan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengangkatan bendahara pengeluaran;
b.
penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh menteri/pemimpin lembaga;
c.
penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana kepada Kementerian Negara/Lembaga, Pemda dan penyedia barang/jasa melalui penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara;
d.
pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana kepada penyedia barang/jasa dalam rangka transfer risiko atas beban rekening Dana Bersama; dan
e.
pelaporan pelaksanaan penyaluran Dana Bersama. Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan:
(4)
a. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana;
b.
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, dan huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan
c.
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan.
(5)
Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pemimpin BPDLH.
(6)
Dalam Pengelolaan Dana Bersama, pemimpin BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme:
a.
pengumpulan Dana Bersama;
b.
pengembangan dana;
c.
penyaluran dana;
d.
monitoring dan evaluasi; dan
e.
pelaporan terkait pengelolaan Dana Bersama.
(7)
Pemimpin BPDLH menyampaikan salinan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

(1)
Menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana.
(2)
Dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, menteri/pemimpin lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan:
a.
penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Bersama;
b.
pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan penanggulangan bencana;
c.
pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dari penyedia barang/jasa;
d.
pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka transfer risiko kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e.
pengajuan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada KPPN atas beban RKUN; dan
f.
pemberitahuan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri/pemimpin lembaga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menetapkan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana;
b.
menetapkan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara swakelola;
c.
melakukan pengujian dokumen permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana;
d.
mengajukan permohonan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Bersama;
e.
mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA atau revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f.
mengusulkan alokasi anggaran dalam DIPA pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama;
g.
memberitahukan kepada BPDLH untuk melakukan penyetoran atas beban Rekening Dana Bersama ke Kas Negara;
h.
mengusulkan SPM belanja atau SPM belanja yang bersifat pengesahan kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Bersama;
i.
melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan penanggulangan bencana; dan
j.
menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan penanggulangan bencana yang menggunakan beban Rekening Dana Bersama.
(4)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh menteri/pemimpin lembaga.

Pasal 9

KPA yang diangkat oleh menteri/pemimpin lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 10

(1)
KPA pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam menerbitkan surat keputusan dalam rangka menetapkan:
a.
PPK Dana Bersama; dan
b.
PPSPM, di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Penetapan PPK Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
(3)
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan sebagai KPA dan surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPDLH dengan dilampiri spesimen tanda tangan dalam hal penyaluran Dana Bersama dalam rangka transfer risiko terhadap BMN.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.