Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pemerintah Pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional.
3.
Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
4.
Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
5.
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari pelaksanaan APBN.
6.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar.
7.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
8.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
9.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
10.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
14.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
16.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
17.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
18.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
20.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali, dan kemampuan KPPN seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pelayanan KPPN tidak berfungsi.

Pasal 2

(1)
Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
(2)
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran.

Pasal 3

(1)
Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat berdasarkan:
a.
Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian.
(2)
Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

(1)
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
Direktorat Jenderal Anggaran;
d.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
e.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
g.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 5

(1)
Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait restitusi pajak dan imbalan bunga pajak.
(2)
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta imbalan bunga.
(3)
Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan negara bukan pajak; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja lainnya, dan pengembalian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pembiayaan utang dan hibah yang diregistrasi; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan utang dan belanja bunga utang.
(5)
Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan pembiayaan saldo anggaran lebih, penerimaan badan layanan umum, penerimaan penrerusan pinjaman, dan penerimaan lainnya yang terkait tugas dan fungsinya; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait belanja badan layanan umum, penerusan pinjaman, dan transfer ke daerah.
(6)
Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f menyusun Proyeksi Pengeluaran transfer ke daerah.
(7)
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g menyusun:
a.
Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pengembalian investasi dan penerimaan pembiayaan lainnya untuk hasil penjualan aset; dan
b.
Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan investasi dan kewajiban penjaminan.

Pasal 6

(1)
Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam disusun secara harian untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)
Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutakhirkan oleh:
a.
tim koordinasi; dan/atau
b.
Kuasa BUN Pusat.
(4)
Tim koordinasi dapat melakukan pemutakhiran proyeksi berdasarkan data realisasi penerimaan dan/atau pengeluaran serta perubahan asumsi dasar ekonomi makro. 2023, No. 1060 -6
(5)
Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan data RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 7

(1)
RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun oleh masing-masing Satker pada Kementerian/Lembaga.
(2)
KPA bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PPK.
(4)
Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5)
RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi:
a.
jatuh tempo RPD Harian;
b.
jenis belanja; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
(6)
Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk:
a.
transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan
b.
pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.
(7)
Penyesuaian atas pengecualian RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

(1)
Jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a yakni 5 (lima) hari kerja sejak penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Penyesuaian atas ketentuan jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk transaksi:
a.
belanja pegawai gaji induk;
b.
belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan;
c.
pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/pegawai pemerintah nonpegawai negeri; dan
d.
pembayaran melalui platform pembayaran Pemerintah.
(4)
Jatuh tempo transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM terdiri atas:
a.
SPM imbalan bunga;
b.
SPM kelebihan pajak;
c.
SPM pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga;
d.
SPM kembali bea masuk dan/atau cukai;
e.
SPM pengembalian penerimaan negara bukan pajak;
f.
SPM kembali pungutan ekspor;
g.
SPM kelebihan cukai;
h.
SPM kembali bea ekspor; dan
i.
SPP surat penarikan dana pembayaran langsung/pembiayaan pendahuluan.
(2)
Penyusunan RPD Harian dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk dan terkirim sejak penerbitan dokumen oleh pejabat yang berwenang pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

(1)
Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan pemutakhiran RPD Harian oleh Satker.
(2)
Pemutakhiran RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pergeseran jatuh tempo RPD Harian; atau
b.
penghapusan RPD Harian.
(3)
Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terbentuk dan terkirim ke KPPN setelah PPSPM melakukan persetujuan SPM pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a.
pergeseran maju paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian; atau
b.
pergeseran mundur 2 (dua) hari kerja sejak PPSPM melakukan persetujuan SPM.
(5)
Penghapusan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan
b.
dilakukan dengan penghapusan SPP.
(6)
Pergeseran maju jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
berlaku untuk transaksi dengan nilai bersih SPM paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau SPM dana alokasi khusus fisik; dan
b.
SPM disetujui paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian.
(7)
Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan SPM disetujui pada tanggal jatuh tempo RPD Harian atau tanggal setelah jatuh tempo RPD Harian.
(8)
Penyesuaian atas ketentuan pemutakhiran RPD Harian oleh Satker ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

(1)
KPPN dapat melakukan pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian dalam hal terdapat Keadaan Kahar yang mengakibatkan KPPN tidak dapat memproses SPM hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian.
(2)
Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala KPPN paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan
b.
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo RPD Harian.
(4)
Petunjuk teknis pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

(1)
Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
(2)
Kegiatan yang bersifat penting dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
penanggulangan bencana alam;
b.
penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau terorisme;
c.
operasi militer dan/atau intelijen;
d.
kegiatan kepresidenan; atau
e.
kegiatan mendesak lainnya.
(3)
Petunjuk teknis pemberian dispensasi RPD Harian oleh Kepala KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

(1)
Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran; dan/atau
b.
kesesuaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran beserta pemutakhirannya dengan realisasi Proyeksi Penerimaan dan realisasi Proyeksi Pengeluaran.

Pasal 14

Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh KPPN atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar pembinaan terhadap Satker untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian dan/atau akurasi Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran.

Pasal 15

(1)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2)
Sebelum sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan, penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim koordinasi dilaksanakan secara manual.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.