Buku, Catatan, Dokumen, Surat dan Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, dan/atau tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan Buku, Catatan, Dokumen, Surat, dan Laporan Keuangan.