Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4.
Pengguna Barang Eminen adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yang digunakan secara bersama, yang melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
5.
Pengguna Barang Kolaborator adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan bersama BMN berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, yang tidak melakukan penatausahaan BMN yang digunakan bersama.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
10.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
12.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
13.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2)
Pengaturan tata cara Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan status Penggunaan BMN;
b.
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
c.
Penggunaan sementara BMN;
d.
Penggunaan bersama BMN; dan
e.
pengalihan status Penggunaan BMN.

Pasal 3

Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang.

Pasal 5

Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi:
a.
Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.
(2)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang:
a.
menetapkan kebijakan Penggunaan BMN;
b.
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa:
1.
penetapan status Penggunaan BMN;
2.
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
3.
Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
4.
penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN; dan
5.
pengalihan status Penggunaan BMN;
c.
menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
d.
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN;
e.
memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional;
f.
memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang;
g.
menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
h.
melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN;
i.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
j.
melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang;
k.
menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan
l.
menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3)
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a.
BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
b.
BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1.
yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
2.
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
c.
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian persetujuan Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi:
a.
BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b.
BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1.
yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang;
2.
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(5)
Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(6)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(7)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.
(2)
Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang:
a.
merumuskan kebijakan teknis Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b.
menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
c.
mengajukan permohonan persetujuan:
1.
penetapan status Penggunaan BMN;
2.
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
3.
Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN;
4.
penetapan status dan penghentian status Penggunaan bersama BMN;
5.
pengalihan status BMN, kepada Pengelola Barang;
d.
memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Pengguna Barang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
e.
memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengguna Barang selaku Pengguna Barang Eminen untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
f.
memberikan persetujuan atas permohonan perubahan dan/atau pengembangan terhadap BMN berupa bangunan yang sedang dioperasikan oleh Pihak Lain;
g.
mengajukan permohonan Penggunaan bersama BMN selaku Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen;
h.
menandatangani perjanjian Penggunaan BMN untuk pengoperasian BMN oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara, atau Penggunaan bersama yang berada pada Pengguna Barang;
i.
mengajukan permintaan pertimbangan pengakhiran Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional kepada Pengelola Barang;
j.
mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada dua atau lebih Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang;
k.
memberikan keterangan atau data tambahan yang diminta oleh Pengelola Barang;
l.
menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya;
m.
melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang sesuai keputusan penetapan status Penggunaan;
n.
melakukan pengecekan atas BMN yang akan diterima kembali sebelum berakhirnya jangka waktu pengoperasian BMN oleh Pihak Lain;
o.
menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain beserta bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
p.
menerima kembali BMN yang menjadi objek Penggunaan sementara;
q.
melaporkan pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
r.
melakukan penatausahaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
s.
menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada Pengelola Barang;
t.
melakukan monitoring atas pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang;
u.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
v.
menetapkan sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang.
(3)
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a.
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
b.
alat utama sistem persenjataan.
(4)
Pelaksanaan kewenangan menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan dalam bentuk subdelegasi atau mandat.
(5)
Kewenangan subdelegasi pada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(6)
Menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf u kepada pejabat di lingkungannya.
(7)
Ketentuan mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.

Pasal 8

Pihak Lain dalam pengoperasian BMN bertanggung jawab:
a.
menggunakan objek pengoperasian BMN sesuai persetujuan dan/atau perjanjian;
b.
melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN;
c.
menyerahkan kembali BMN yang menjadi objek pengoperasian BMN kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian; dan
d.
menyerahkan bangunan dan barang lain yang didirikan di atas BMN berupa tanah dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas BMN berupa bangunan yang dioperasikan kepada Pengguna Barang setelah berakhirnya perjanjian.

Pasal 9

(1)
Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
(2)
Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa:
a.
barang persediaan;
b.
konstruksi dalam pengerjaan;
c.
barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d.
barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
e.
bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f.
aset tetap renovasi; dan
g.
BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
a.
perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
b.
Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
c.
Penggunaan sementara;
d.
Penggunaan bersama;
e.
pengalihan status Penggunaan;
f.
pemanfaatan; atau
g.
pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2)
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a.
untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
b.
untuk BMN berupa bangunan:
1.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
2.
fotokopi dokumen perolehan; dan
3.
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
c.
untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1.
fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
2.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
3.
fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
4.
fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
d.
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1.
yang memiliki dokumen kepemilikan, termasuk
a)
fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan
b)
fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
2.
yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
e.
untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
1.
fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
2.
fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
3.
fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
4.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
5.
fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
6.
berita acara serah terima perolehan barang; dan
7.
fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
f.
dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
1.
fotokopi kerangka acuan kerja;
2.
fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
3.
fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
g.
fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
a.
fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
c.
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
d.
dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.