(1)Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2)Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a.untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
b.untuk BMN berupa bangunan:
1.fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
2.fotokopi dokumen perolehan; dan
3.fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
c.untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1.fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat;
2.fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung;
3.fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
4.fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara serah terima perolehan barang;
d.untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1.yang memiliki dokumen kepemilikan, termasuk
a)fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan
b)fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau berita acara serah terima terkait perolehan barang;
2.yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah terima perolehan barang dan dokumen lain;
e.untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
1.fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
2.fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan intern pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
3.fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah;
4.fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN berupa bangunan;
5.fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
6.berita acara serah terima perolehan barang; dan
7.fotokopi berita acara serah terima pengelolaan sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal BMN yang akan dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang;
f.dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah pusat, permohonan didukung dengan:
1.fotokopi kerangka acuan kerja;
2.fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; atau
3.fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
g.fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka 3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
a.fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b.surat keterangan dari lurah/camat setempat yang memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai di atas;
c.surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada kantor pertanahan; dan/atau
d.dokumen yang menerangkan penguasaan/kepemilikan tanah.