Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
3.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
4.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
5.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
6.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
7.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
8.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
9.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
12.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
13.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan cukai hasil tembakau.
14.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan , Pajak Penghasilan , dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
16.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
17.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
18.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
22.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
23.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
24.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
26.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
27.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
28.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
29.
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah Daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Kesatuan Republik Indonesia.
30.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
31.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
32.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
33.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
34.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Pasal 2
(1)
Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan Daerah dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(2)
Menteri mengoordinasikan perumusan kebijakan TKD bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri/lembaga terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3)
Rumusan kebijakan TKD yang telah dikoordinasikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas lebih lanjut dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
DBH terdiri atas:
a.
DBH Pajak; dan
b.
DBH SDA.
Pasal 4
DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
DBH PPh;
b.
DBH PBB; dan
c.
DBH CHT.
Pasal 5
(1)
DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan;
b.
kabupaten/kota penghasil; dan
c.
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(2)
Kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan;
b.
kabupaten/kota penghasil; dan
c.
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(2)
DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.
(3)
DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk biaya operasional pemungutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan;
b.
kabupaten/kota penghasil; dan
c.
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 8
Besaran pembagian DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam , , dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 9
DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
DBH kehutanan;
b.
DBH mineral dan batu bara;
c.
DBH minyak bumi dan gas bumi;
d.
DBH panas bumi; dan
e.
DBH perikanan.
Pasal 10
(1)
DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari penerimaan:
a.
iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
b.
provisi sumber daya hutan; dan
c.
dana reboisasi.
(2)
DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan iuran usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan; dan
b.
kabupaten/kota penghasil.
(3)
DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada:
a.
provinsi yang bersangkutan;
b.
kabupaten/kota penghasil;
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 89 pasal. Masuk untuk akses penuh.