Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 Tentang Dana Perwalian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
2.
Dana Perwalian adalah dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa Pemberi Hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
3.
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
4.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
5.
Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Kementerian/ Lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah.
6.
Kementerian/ Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara.
7.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
10.
Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat menerima Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan melalui Dana Perwalian.
(2)
Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dana Hibah.
(3)
Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(4)
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Hibah yang direncanakan dan/atau Hibah langsung.
Pasal 3
Penerimaan Hibah melalui Dana Perwalian harus memenuhi kriteria:
a.
adanya komitmen dari Pemberi Hibah untuk memberikan dana dalam rangka pencapaian sasaran tematik prioritas pembangunan nasional;
b.
adanya kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tematik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c.
adanya persyaratan yang telah disepakati dengan Pemberi Hibah dalam perjanjian.
Pasal 4
Dana Perwalian sebagaimana dimaksud dalam , digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Pasal 5
(1)
Pengelolaan Dana Perwalian dilakukan oleh Lembaga Wali Amanat.
(2)
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal Dana Perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/ Lembaga atau lintas sektoral, pembentukan Lembaga Wali Amanat dilaksanakan oleh salah satu Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
a.
Majelis Wali Amanat; dan
b.
Pengelola Dana Amanat.
Pasal 7
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipersamakan sebagai satuan kerja.
Pasal 8
Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan Pengelola Dana Amanat;
b.
menetapkan program pengelolaan Dana Perwalian;
c.
melakukan penarikan dana Hibah dari Pemberi Hibah;
d.
memerintahkan pembayaran Dana Perwalian kepada pihak-pihak yang terkait;
e.
melakukan proses pengadaan barang/jasa;
f.
mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian;
g.
mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja Majelis Wali Amanat untuk penyaluran Dana Perwalian; dan
h.
menyusun laporan keuangan penyaluran Dana Perwalian.
Pasal 9
(1)
Susunan organisasi Majelis Wali Amanat terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Anggota.
(2)
Ketua Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat, atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(3)
Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang terkait, pihak lain yang terkait dengan pemanfaatan Dana Perwalian, dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Hibah.
(4)
Kementerian/ Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(5)
Jumlah keanggotaan Majelis Wali Amanat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga yang membentuk Lembaga Wali Amanat sesuai dengan kebutuhan dan/atau berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Hibah.
(6)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri/ Pimpinan Lembaga.
(7)
Majelis Wali Amanat dapat menunjuk pihak tertentu sesuai dengan Perjanjian Hibah, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 10
(1)
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mempunyai tugas:
a.
menangani administrasi dan keuangan Dana Perwalian sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah;
b.
melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada Majelis Wali Amanat; dan
c.
melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait atas perintah Majelis Wali Amanat.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Dana Amanat dikoordinasikan oleh Majelis Wali Amanat.
Pasal 11
Pengelola Dana Amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat berupa:
a.
Kementerian/ Lembaga;
b.
Lembaga Multilateral;
c.
Organisasi Non Pemerintah;
d.
Badan Usaha Nasional; dan/ atau
e.
Lembaga Keuangan Asing.
Pasal 12
(1)
Kementerian/ Lembaga, Lembaga Multilateral, atau Organisasi Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan penunjukan sesuai Perjanjian Hibah.
(2)
Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Lembaga Keuangan Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan sebagai Pengelola Dana Amanat berdasarkan hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Hibah.
Pasal 13
Biaya yang timbul dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Dana Perwalian, dibebankan kepada Dana Perwalian tersebut dan/ atau sumber lain sesuai Perjanjian Hibah.
Pasal 14
Dana Perwalian dapat disalurkan oleh Majelis Wali Amanat kepada pelaksana kegiatan, yang terdiri dari:
a.
Kementerian/ Lembaga;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Organisasi Non Pemerintah; dan/atau
d.
Lembaga Swasta.
Pasal 15
(1)
Kegiatan yang akan dibiayai melalui Dana Perwalian, diusulkan oleh Kementerian/ Lembaga, Organisasi Non Pemerintah, dan/atau Lembaga Swasta kepada Majelis Wali Amanat.
(2)
Usulan kegiatan Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk usulan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a.
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah dan prinsip-prinsip penerimaan Hibah; dan
c.
mempertimbangkan pencapaian sasaran tematik Dana Perwalian.
Pasal 16
(1)
Majelis Wali Amanat menilai kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara penilaian.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan atau penolakan.
Pasal 17
Tata cara pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan penilaian usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Majelis Wali Amanat.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.