(1)Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang diperluas dengan memasukkan :
a.Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yaitu :
1.Kecamatan Tugu yang meliputi:
i.Desa Mangkangkulon; ii. Desa Mangunharjo; iii. Desa Mangkangwetan; iv. Desa Randugarut;
V.Desa Karanganyar; vi. Desa Tugurejo; vii. Desa Jrakah; viii. Desa Ngalian; ix. Desa Beringin;
X.Desa Podorejo; xi. Desa Kehutanan;
2.Kecamatan Mijen yang meliputi:
i.Desa Gondorio; ii. Desa Kedungpani; iii. Desa Wonoplembon; iv. Desa Ngadirgo;
V.Desa Jatibarang; vi. Desa Wonolopo; vii. Desa Mijen; viii. Desa Tambangan; ix. Desa Purwasari;
X.Desa Cangkiran; xi. Desa Bubakan; xii. Desa Polaman; xiii. Desa Karangmalang;
b.Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yaitu :
1.Sebagian Kecamatan Gunungpati yang meliputi :
i.Desa Jatirejo; ii. Desa Cepoko; iii. Desa Sedeng; iv. Desa Sukorejo;
V.Desa Sekaran; vi. Desa Ngijo; vii. Desa Nongkosawit; viii. Desa Sumungpati; ix. Desa Mangunsari;
X.Desa Pongangan; xi. Desa Patemon; xii. Desa Pakintelan; xiii. Desa Plalangan;
2.Sebagian Kecamatan Ungaran yang meliputi:
i.Desa Sumurgunung; ii. Desa Sumurjurang;
iii. Desa Pudakpayung; iv. Desa Banyumanik;
v.Desa Pedalangan; vi. Desa Gedawang; vii. Desa Tembalang; viii. Desa Bulusan; ix. Desa Kramas;
x.Desa Jabungan; xi. Desa Mangunharjo; xii. Desa Meteseh; xiii. Desa Rowosari;
c.Sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, yaitu :
i.Kecamatan Genuk yang meliputi : ii. Desa Tambakrejo; iii. Desa Trimulyo; iv. Desa Muktiharjo;
v.Desa Gebangsari; vi. Desa Genuk sari; vii. Desa Karangroto; viii. Desa Banjardowo; ix. Desa Sambirejo;
x.Tlog osari; xi. Desa Bangetayu; xii. Desa Kudu; xiii. Desa Sembungrejo; xiv. Desa Tlog osari; xv. Desa Panggaron; xvi. Desa Plamongansari; xvii. Desa Sendangmulyo.
(2)Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a.
(3)Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b.
(4)Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dikurangi wilayahnya dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c.