Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Institut Agama Islam Negeri yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut IAIN adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Agama tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan agama Islam;
2.
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
3.
Fakultas adalah unsur pelaksana IAIN dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam untuk program Sarjana dan program Diploma;
4.
Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
5.
Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
6.
Pusat Penelitian adalah unsur pelaksana di bidang penelitian dalam sebagian atau antar bagian ilmu pengetahuan agama Islam;
7.
Pusat Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat, dan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan agama Islam;
8.
Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan IAIN dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
9.
Biro adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
10.
Unsur kelengkapan IAIN adalah unit organisasi non structural di lingkungan IAIN.

Pasal 2

(1)
IAIN adalah unit organik di lingkungan Departemen Agama dipimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2)
Pembinaan IAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kelembagaan agama Islam Departemen Agama.

Pasal 3

Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah yang berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan secara ilmiah memberikan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam , IAIN mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan pengembangan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan kemahasiswaan;
e.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;
f.
melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 5

Organisasi IAIN terdiri dari:
a.
Unsur pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;
b.
Unsur pembantu pimpinan: Biro;
c.
Unsur pelaksana: Fakultas, Pusat Penelitian, dan Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
d.
Unsur penunjang: Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

(1)
Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan IAIN.
(2)
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan IAIN dan hubungannya dengan lingkungannya.

Pasal 7

(1)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Rektor dibantu sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(2)
Pembantu Rektor terdiri dari:
a.
Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor;
b.
Pembantu Rektor bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;
c.
Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.
(3)
Pembantu Rektor mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan :
a.
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b.
kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c.
kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat Kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.
(4)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembantu Rektor mempunyai fungsi :
a.
memiliki serta. mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Rektor I;
b.
mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Rektor II;
c.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Rektor III.

Pasal 8

(1)
Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.
(2)
Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(3)
Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

Pasal 9

Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan IAIN.

Pasal 10

(1)
Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN yang berada di bawah Rektor.
(2)
Fakultas di lingkungan IAIN sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) jenis fakultas, yaitu :
a.
Fakultas Ushuluddin;
b.
Fakultas Syari'ah;
c.
Fakultas Tarbiyah;
d.
Fakultas Adab;
e.
Fakultas Dakwah.
(3)
Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.
(5)
Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

Pasal 11

(1)
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam, untuk program Sarjana termasuk Sarjana Muda dan Program Diploma.
(2)
Untuk program Pasca Sarjana, program Doktor, dan program Akta dilaksanakan dan dikembangkan bersama Perguruan Tinggi Negeri yang telah mempunyai fakultas Pasca Sarjana.

Pasal 12

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , fakultas mempunyai fungsi :
a.
melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam;
b.
melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam dan/atau budaya Islam;
c.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat;
d.
melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
e.
melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 13

Fakultas terdiri dari:
a.
Dekan;
b.
Pembantu Dekan:
c.
Bagian Tata Usaha;
d.
Jurusan;
e.
Kelompok pengajar.

Pasal 14

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas.

Pasal 15

(1)
Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:
a.
Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;
b.
Pembantu Dekan bidang Administrasi, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;
c.
Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2)
Pembantu Dekan mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan :
a.
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b.
kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c.
kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.
(3)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pembantu Dekan mempunyai fungsi :
a.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat oleh Pembantu Dekan I;
b.
mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang administrasi oleh Pembantu Dekan II;
c.
menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler oleh Pembantu Dekan III.

Pasal 16

(1)
Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
(2)
Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 17

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Jurusan mempunyai fungsi :
a.
melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian ilmu pengetahuan agama Islam bagi program pendidikan yang ada;
b.
melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.