Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.
5.
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
6.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
7.
Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
8.
Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut FLIS adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan SKNBI, yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
9.
FLIS dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLIS-RTGS adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
10.
FLIS dalam rangka Kliring yang selanjutnya disebut FLIS-Kliring adalah FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
11.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
12.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.

Pasal 2

Bank dapat menggunakan FLIS baik dalam bentuk FLIS-RTGS maupun FLIS-Kliring jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
memiliki surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia berupa SBIS, SBSN dan/atau surat berharga syariah lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS; dan
c.
berstatus aktif sebagai peserta BI-RTGS dan/atau tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sebagai peserta SKNBI.

Pasal 3

(1)
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus bebas dari sitaan, tidak sedang digadaikan, atau dipertanggungkan secara apapun juga baik kepada orang atau pihak lain maupun kepada Bank Indonesia, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
(2)
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat diperjualbelikan dan/atau dijaminkan kembali oleh Bank.

Pasal 4

(1)
Bank yang memerlukan FLIS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
perjanjian penggunaan FLIS;
b.
fotokopi anggaran dasar Bank atau kuasa (power of attorney) dari kantor pusat Bank bagi cabang Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh Bank; dan
c.
dokumen pendukung lainnya.

Pasal 5

Bank dapat memperoleh FLIS sebagaimana dimaksud dalam setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan menandatangani Perjanjian Penggunaan FLIS.

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia berwenang untuk menolak permohonan FLIS sebagaimana dimaksud dalam yang tidak sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Bank Indonesia berwenang untuk menghentikan penggunaan FLIS dalam hal Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 7

(1)
Perhitungan nilai SBIS, SBSN dan/atau surat berharga syariah lainnya yang dapat direpokan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Nilai FLIS yang dapat digunakan Bank paling banyak sebesar nilai surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan repo atas surat berharga dalam rangka penggunaan FLIS-RTGS dan/atau FLIS-Kliring dilakukan melalui sarana BI-SSSS dengan cara sebagai berikut :
a.
Untuk FLIS-RTGS, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening FLIS-RTGS pada sarana BI-SSSS selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada saat Bank menilai adanya kebutuhan FLIS untuk kelancaran transaksi di Sistem BI-RTGS (self assessment); dan
b.
Untuk FLIS-Kliring, Bank harus memindahkan surat berharga ke rekening FLIS-Kliring pada sarana BI-SSSS dalam rangka penyediaan pendanaan awal (prefund) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
(2)
Surat berharga yang telah direpokan dalam rangka FLIS-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk FLIS-RTGS.

Pasal 9

(1)
Penggunaan FLIS-RTGS dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi keluar (outgoing transaction).
(2)
Penggunaan FLIS-Kliring dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Bank atas penyelesaian akhir Kliring Debet.
(3)
Penggunaan FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan masing-masing berdasarkan kecukupan nilai surat berharga untuk FLIS-RTGS dan FLIS-Kliring.
(4)
Dalam hal nilai surat berharga untuk FLIS-Kliring tidak cukup untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka nilai surat berharga untuk FLIS-RTGS yang tersedia secara otomatis digunakan untuk menutup kewajiban penyelesaian akhir Kliring Debet.

Pasal 10

Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLIS.

Pasal 11

Bank Indonesia dapat mengenakan biaya atas penggunaan FLIS dan/atau mengenakan biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLIS kepada Bank.

Pasal 12

(1)
Penyelesaian FLIS dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat transaksi masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu penyelesaian FLIS.
(2)
Bank harus menyelesaikan FLIS sampai batas waktu penyelesaian FLIS yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank tidak menyelesaikan nilai FLIS sampai dengan batas waktu penyelesaian FLIS yang ditetapkan maka terhadap nilai FLIS yang tidak dapat diselesaikan tersebut diberlakukan sebagai transaksi repo dengan Bank Indonesia dengan jangka waktu 1 (satu) hari.

Pasal 13

(1)
Bank dapat memindahkan kembali surat berharga yang dipergunakan untuk memperoleh FLIS dari rekening FLIS ke rekening surat berharga Bank dalam hal :
a.
FLIS telah diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
surat berharga yang telah dipergunakan untuk FLIS-RTGS tidak sedang digunakan untuk FLIS-Kliring.
(2)
Pemindahan kembali surat berharga yang dipergunakan untuk memperoleh FLIS-Kliring dari rekening FLIS-Kliring ke rekening surat berharga Bank tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Pasal 14

Dalam hal terjadi kegagalan Sistem BI-RTGS dan/atau BI-SSSS yang mengakibatkan Bank tidak dapat menyelesaikan FLIS maka penyelesaian FLIS dilakukan secara otomatis jika terdapat transaksi masuk (incoming transaction) oleh Sistem BI-RTGS segera setelah sistem BI-RTGS dan atau BI-SSSS berfungsi kembali.

Pasal 15

Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini telah menandatangani Perjanjian Penggunaan dan Pengagunan FLIS harus mengganti dengan Perjanjian Penggunaan FLIS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.