a.Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau,
c.Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:
1.Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
2.Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
3.Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; dan
4.Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru);
d.Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e.Jenis kertas terdiri dari:
1.Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
2.Berat dasar kertas sekitar 84 g/ m2;
3.Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
4.Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g.Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offset, intaglio dan digital printing; dan
1.Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
2.Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
10/22/21, 8:54 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
3.Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.