Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/55-PMK.03-2009Per.HTM 1/5 PERATURAN MENTERI KEUANGAN Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.
Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau,
c.
Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:
1.
Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
2.
Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
3.
Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah; dan
4.
Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru);
d.
Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e.
Jenis kertas terdiri dari:
1.
Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
2.
Berat dasar kertas sekitar 84 g/ m2;
3.
Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru; dan
4.
Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g.
Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offset, intaglio dan digital printing; dan
h.
Sekuriti terdiri dari:
1.
Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
2.
Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan 10/22/21, 8:54 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
3.
Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.

Pasal 2

Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a.
Bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
c.
Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari:
1.
Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
2.
Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
3.
Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu); dan
4.
Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau);
d.
Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e.
Jenis kertas terdiri dari:
1.
Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
2.
Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
3.
Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru, dan
4.
Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
f.
Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (di antara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangakan cetakan;
g.
Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offset, intaglio dan digital printing; dan
h.
Sekuriti terdiri dari:
1.
Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/55-PMK.03-2009Per.HTM 3/5 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
1.
sinar UV;
2.
Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila digerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus; dan
3.
Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a.
Kertas meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002; dan
b.
Meterai tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/ PMK. 03/ 2005, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002; dan
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/ PMK.03/ 2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.