Justisio

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 Tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
2.
Kepala Komunikasi Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2)
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b.
pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c.
pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e.
pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 5

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
c.
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan
e.
Juru Bicara Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 7

(1)
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 8

Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis, dan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b.
penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c.
pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

1.
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
2.
Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan diseminasi informasi dan media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b.
pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c.
pelaksanaan kerja sama dan hubungan media terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 13

1.
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
2.
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b.
pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi strategis yang disampaikan kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c.
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan balik atas informasi strategis terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya.
(3)
Juru Bicara Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

Pasal 18

Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.

Pasal 19

Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Pasal 20

(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2)
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 21

Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 22

(1)
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 23

Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 25

(1)
Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tenaga Ahli Utama;
b.
Tenaga Ahli Madya;
c.
Tenaga Ahli Muda; dan
d.
Tenaga Terampil.

Pasal 26

(1)
Di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2)
Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 27

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.

Pasal 28

(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 29

(1)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Juru Bicara Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(4)
Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 30

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1)
Masa jabatan Kepala, Juru Bicara Presiden, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2)
Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

Pasal 32

Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 33

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 33 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.