Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum dalam keadaan bahaya menghancurkan, merusak atau membuat sehingga tidak dapat dipakai pabrik, stasiun kereta api, jalan kereta api, jalan, jembatan, bangunan telegrap, telepon, listrik dan gas, pemancar radio, bangunan untuk membendung, membagi atau membuang air, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal tambahan.
1.Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Pasal terakhir.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an.