Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang Dapat Dihukum dengan Hukuman Mati

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Barang siapa dalam keadaan bahaya melarikan seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud dengan melawan hukum menempatkan orang itu dibawah kekuasaannya atau dibawah kekuasaan orang lain, dihukum karena penculikan dengan hukuman mati atau dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 2

Pencurian dalam keadaan bahaya yang didahului disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan kepada orang, dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang ikut serta melakukan kejahatan itu, untuk melarikan diri atau supaya ada ketentuan, bahwa barang yang dicuri itu tetap ada padanya atau ada kawannya, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 3

Barang siapa dalam keadaan bahaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang seluruhnya atau sebagaiannya merupakan kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 4

Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum dalam keadaan bahaya menghancurkan, merusak atau membuat sehingga tidak dapat dipakai pabrik, stasiun kereta api, jalan kereta api, jalan, jembatan, bangunan telegrap, telepon, listrik dan gas, pemancar radio, bangunan untuk membendung, membagi atau membuang air, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal tambahan.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang. Pasal terakhir. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an.