Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.

Pasal 2

Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1947.