Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pada tiap-tiap departemen Pemerintahan diadakan bagian Perbendaharaan, yang akan menyelenggarakan tata-usaha dan lain-lain, hal mengenai keuangan departemen masing-masing.
Pasal 2
Pengawasan dan pimpinan umum dan Bagian-bagian Perbendaharaan termaksud dalam dan penyelenggaraan Keuangan pada umumnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.