Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari 1989.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp7.542.270.399,00 (tujuh miliar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.