Menetapkan klasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.