Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menetapkan klasifikasi dan tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarif Bea Masuk umum lebih rendah dari tarif Bea Masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif Bea Masuk umum.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
b.
Tarif Bea Masuk dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
c.
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). MENTERI KEUANGAN
d.
Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.