Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Berdasarkan Peraturan Presiden ini penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 m² (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat meter persegi) dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
(2)
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersertifikat Hak Pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
(3)
Bangunan dan aset lainnya di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 2
(1)
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam
, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
(2)
Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib:
a.
menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara; dan
b.
melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara.
(3)
Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Yayasan Harapan Kita:
a.
dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
c.
wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
(4)
Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara membentuk Tim yang bertugas:
a.
menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
b.
mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
c.
mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c; dan
d.
melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Pasal 4
(1)
Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), Tim sebagaimana dimaksud dalam melakukan penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah secara langsung.
(2)
Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.
(3)
Pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumber dari:
a.
bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara; dan
b.
sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 6
Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah.
Pasal 7
Segala kewajiban dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.