Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
3.
Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut Pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional.
4.
Kerja Sama Teknik adalah bantuan yang dapat berupa hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerja sama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial, kebudayaan, dan ekonomi, tidak termasuk didalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing.
5.
Kendaraan Bermotor Untuk Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara, dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya serta untuk pelaksanaan Kerja Sama Teknik.
6.
Barang Pindahan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahannya pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Badan Internasional beserta Pejabatnya di Indonesia.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Pasal 2

(1)
Impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Pasal 3

Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional, yang di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian.

Pasal 4

(1)
Penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2)
Penetapan Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus digunakan untuk keperluan:
a.
kantor Badan Internasional;
b.
pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
c.
tenaga ahli (professional equipment);
d.
proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Teknik; dan/atau
e.
kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
(2)
Pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan digunakan untuk keperluan Pejabat dapat diberikan sepanjang Pejabat yang bersangkutan:
a.
diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;
b.
mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;
c.
menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;
d.
berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
e.
berkewarganegaraan asing.
(3)
Pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan berupa Kendaraan Bermotor untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan kepala Badan Internasional.
(4)
Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila diimpor dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal diterbitkan.
(5)
Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administratif di bidang kepabeanan.

Pasal 6

(1)
Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau
b.
menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan memperhatikan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya.

Pasal 7

Barang impor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan fasilitas:
a.
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b.
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 8

(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Internasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor; atau
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang impor berupa barang selain Kendaraan Bermotor.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau
b.
menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e.
(3)
Persetujuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat; dan
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:
a.
identitas penerima fasilitas, berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang disetujui untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;
c.
kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima fasilitas atau pemohon; dan
d.
invoice atau dokumen yang dipersamakan.
(5)
Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b paling sedikit memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window.
(7)
Permohonan serta hasil pindai dari dokumen asli lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia National Single Window ke sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
(8)
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan:
a.
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b.
hasil pindai dari dokumen asli dalam media penyimpanan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy).

Pasal 9

(1)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
berupa Kendaraan Bermotor, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
b.
selain Kendaraan Bermotor, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dalam hal barang berupa Kendaraan Bermotor; atau
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, dalam hal barang berupa Kendaraan Bermotor; atau
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor. Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor.
(5)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling lama:
a.
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6); dan
b.
3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (8).
(6)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Tata laksana impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang.
(2)
Impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dilaksanakan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal barang impor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya merupakan barang larangan atau pembatasan, barang impor harus memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat impor barang.
(4)
Pemenuhan kewajiban pabean atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta kode fasilitas "11" dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 11

Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) untuk keperluan kantor Badan Internasional, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk perwakilan Badan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 2 (dua) unit; dan
b.
untuk Badan Internasional lainnya, paling banyak 1 (satu) unit.

Pasal 12

Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU), untuk:
a.
kepala perwakilan Badan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, beserta pejabat setingkat Deputi; atau
b.
kepala Badan Internasional lainnya, diberikan paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.

Pasal 13

Untuk keperluan Kerja Sama Teknik, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja Sama Teknik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 14

Untuk keperluan kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 15

(1)
Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan yang telah selesai digunakan untuk keperluan kantor Badan Internasional, Perbaikannya, Kerja Sama Teknik, atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional, diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a.
diekspor kembali;
b.
dipindahtangankan; atau
c.
dimusnahkan.
(2)
Dalam hal Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
tahun pembuatan pada saat diimpor melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
b.
digunakan untuk keperluan kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional, pemindahtanganan hanya dapat dilakukan kepada penerima fasilitas lainnya.

Pasal 16

(1)
Untuk mendapatkan izin diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Badan Internasional mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan, setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal ekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam , , dan ; atau
b.
menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.