Justisio

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Penelaahan Verifikasi dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3.
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
4.
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
5.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
6.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
9.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan suburusan Bencana.
10.
Kepala BNPB adalah pimpinan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri yang melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pasal 2

(1)
Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2)
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penyaluran pada tahap prabencana;
b.
penyaluran pada tahap darurat bencana;
c.
penyaluran pada tahap pascabencana, terutama kegiatan pemulihan; dan
d.
penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
(3)
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengutamakan kegiatan yang bersifat investasi pada pengurangan risiko bencana.

Pasal 3

(1)
Penyaluran pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan penyaluran dana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan setelah adanya permohonan.
(2)
Penyaluran pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan penyaluran untuk pendanaan transfer risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui pendanaan Dana Bersama harus memperhatikan perlindungan lingkungan dan sosial serta tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 5

Penerima manfaat penyaluran Dana Bersama terdiri atas:
a.
kementerian/lembaga;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
kelompok masyarakat; dan/atau
d.
penyedia barang/jasa.

Pasal 6

(1)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup:
a.
forum pengurangan risiko bencana;
b.
forum tematik pengurangan risiko bencana;
c.
kelompok masyarakat binaan kementerian/lembaga dan perangkat daerah; dan
d.
kumpulan individu dari masyarakat terdampak bencana, yang telah diverifikasi oleh BPBD.
(2)
Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf d menerima manfaat dari penyaluran Dana Bersama melalui penunjukan dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Kepala BNPB menetapkan prioritas kegiatan yang dapat dibiayai dengan Dana Bersama.
(2)
Penetapan prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
kegiatan yang sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana/Rencana Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi;
c.
kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk penanganan pascabencana; dan/atau
d.
kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sub urusan bencana.
(3)
Penyusunan prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 8

(1)
BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi.
(2)
Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan.
(3)
Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB meminta pertimbangan.

Pasal 9

(1)
Permohonan penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Kepala BNPB secara tertulis.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kementerian/lembaga; dan
b.
Pemerintah Daerah.
(3)
Pengajuan permohonan dari kementerian/lembaga dilakukan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya.
(4)
Pengajuan permohonan dari Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah.
(5)
Permohonan dari pemohon pemerintah daerah kabupaten/kota ditembuskan kepada sekretaris daerah provinsi dan BPBD provinsi.

Pasal 10

(1)
BNPB dapat menggunakan Dana Bersama dengan permohonan yang diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka persiapan pengajuan permohonan dan pelaksanaan kegiatan Dana Bersama, Pemerintah Daerah membentuk tim.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BPBD selaku koordinator tim dan/atau pelaksana kegiatan;
b.
perangkat daerah teknis pelaksana kegiatan dan/atau unsur kelompok masyarakat pelaksana kegiatan; dan
c.
perangkat daerah yang mempunyai tugas pengawasan intern daerah.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Daerah.

Pasal 12

Permohonan penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam dapat diajukan oleh kelompok masyarakat melalui Pemerintah Daerah.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar permohonan penyaluran Dana Bersama disertai dengan salinan dokumen permohonan.

Pasal 14

(1)
BNPB melakukan penelaahan terhadap permohonan penyaluran Dana Bersama.
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria penyaluran.
(3)
Kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap prabencana; dan
b.
kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap pascabencana.
(4)
Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
bagi pemohon dari kementerian/lembaga, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan Rencana Kerja Pemerintah; dan
b.
bagi pemohon dari Pemerintah Daerah, kegiatan yang diajukan sesuai arah kebijakan terkait penanggulangan bencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta merujuk pada Rencana Penanggulangan Bencana Daerah dan/atau standar pelayanan minimal sub-urusan bencana.
(5)
Kriteria penyaluran untuk permohonan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a.
kegiatan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merujuk pada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; dan
b.
permohonan diajukan pada masa keberlakuan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pasal 15

Dalam hal permohonan yang tidak sesuai dengan kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat dilanjutkan proses verifikasi dan dikembalikan kepada Pemohon.

Pasal 16

(1)
Permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria penyaluran dilakukan verifikasi.
(2)
BNPB melakukan verifikasi terhadap permohonan yang telah ditelaah sesuai dengan kriteria penyaluran sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a.
kerangka acuan kerja;
b.
rencana anggaran biaya;
c.
reviu aparat pengawasan intern pemerintah pemohon;
d.
spesifikasi barang dan/atau jasa;
e.
dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial; dan
f.
dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan yang diusulkan.
(4)
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dokumen persyaratan administrasi yang diajukan.
(5)
Dalam hal penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat, selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilengkapi dengan bukti hasil verifikasi kelompok masyarakat dari BPBD.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan verifikasi, permohonan untuk penyaluran pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilengkapi dengan salinan keputusan kepala daerah mengenai penetapan status keadaan darurat bencana.

Pasal 18

(1)
Untuk pemenuhan aspek kehati-hatian, verifikasi dapat dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan peninjauan ke lokasi rencana penggunaan Dana Bersama.
(3)
Kegiatan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan verifikasi kepada pemohon.

Pasal 19

Hasil verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan/atau hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam dituangkan ke dalam risalah verifikasi.

Pasal 20

(1)
Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil risalah verifikasi.
(2)
BNPB melakukan evaluasi berdasarkan hasil risalah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pelaksanaan evaluasi masih memerlukan dokumen pendukung lain, BNPB menyampaikan permintaan dokumen tambahan kepada pemohon agar dilengkapi.
(4)
Penyampaian dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan.
(5)
Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi oleh pemohon, dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi.
(6)
Apabila permintaan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditanggapi oleh pemohon, permohonan penyaluran dana bersama ditolak dan dikembalikan kepada pemohon.
(7)
Penolakan dan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara kedinasan dengan memuat alasan penolakan dan pengembalian.
(8)
Hasil evaluasi permohonan dituangkan dalam risalah penelaahan, verifikasi, dan evaluasi.

Pasal 21

(1)
BNPB dalam meminta pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menyampaikan permohonan kepada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b.
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, sebagai instansi pemberi pertimbangan penyaluran Dana Bersama.
(2)
Penyampaian pertimbangan oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 22

(1)
Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan pertimbangan setelah BNPB menyampaikan permohonan pertimbangan.
(2)
Penentuan jangka waktu pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jenis kegiatan yang akan didanai.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam surat permohonan pemberian pertimbangan.

Pasal 23

(1)
Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan pertimbangannya dalam bentuk risalah pertimbangan.
(2)
Risalah pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan kertas kerja pertimbangan.
(3)
Risalah pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pengakhiran tahap pemberian pertimbangan.
(4)
Petunjuk Pelaksanaan pemberian pertimbangan penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi pemberi pertimbangan.

Pasal 24

(1)
Hasil penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan hasil pertimbangan penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar pemberian rekomendasi dari BNPB.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengalokasian anggaran dan revisi anggaran untuk Dana Bersama.

Pasal 25

(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala BNPB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan pemohon penerima rekomendasi.
(2)
Selain kepada menteri dan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi juga disampaikan kepada:
a.
kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
b.
instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
c.
kementerian/lembaga selaku executing agency pada mekanisme hibah ke Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Ketentuan mengenai jenis kegiatan dan teknis penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 27

(1)
Untuk melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama, BNPB membentuk tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penanggung jawab;
b.
tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi bidang sistem dan strategi;
c.
tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi bidang pencegahan;
d.
tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
e.
tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi bidang logistik dan peralatan; dan
f.
tim sekretariat.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.