Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 Tentang Penyelenggaraan Pos

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Selain pengertian-pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
barang-cetakan adalah hasil pergandaan tulisan dan/atau gambar di atas kertas, atau bahan lain yang lazim dipergunakan pada pencetakan, melalui proses mekanik atau fotografis, meliputi penggunaan blok, stensil atau negatif dan dikirim terbuka baik dalam sampul atau tidak;
b.
surat kabar adalah barang cetakan berupa warta harian yang memenuhi persyaratan tertentu;
c.
sekogram adalah tulisan, cetakan atau rekaman untuk keperluan tunanetra di atas kertas atau bahan-bahan lain yang memenuhi persyaratan tertentu;
d.
bungkusan kecil adalah suratpos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang, dan yang memenuhi persyaratan tertentu;
e.
suratpos dinas adalah suratpos yang pembayaran portonya dilakukan secara khusus oleh Pemerintah;
f.
Perum adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan pos diarahkan untuk menunjang pembangunan dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin bagi masyarakat di seluruh tanah air dan untuk mempererat kerjasama dalam hubungan antar bangsa.
(2)
Kepada setiap pemakai jasa pos diberikan perlakuan yang sama untuk tiap jenis pelayanan yang tersedia.
(3)
Seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sejauh mengenai penyelenggaraan suratpos jenis tertentu, paketpos, dan uang berlaku juga bagi perusahaan jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos yang telah memperoleh izin Menteri:

Pasal 3

(1)
Pos diselenggarakan oleh Negara dan ditugaskan kepada Perum.
(2)
Dalam pelaksanaan sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia,
(3)
Menteri menunjuk Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Perum adalah satu-satunya badan yang bertugas menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos dengan memungut biaya.
(4)
Menteri menetapkan ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan lain untuk memperoleh izin melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu, paket, dan uang.

Pasal 4

(1)
Kecuali Perum, fihak lain hanya diperkenankan menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, atau kartupos dengan memungut biaya apabila :
a.
surat, warkatpos, atau kartupos tersebut isinya khusus mengenai barang-barang yang diangkut dan harus diserahkan bersama-sama;
b.
surat, warkatpos, atau kartupos tersebut diangkut dalam wilayah antar suatu kantor pos dengan maksud untuk memposkannya dan hal itu harus terbukti dari pemrangkoan yang cukup atau dengan cara lain;
c.
surat, warkatpos, atau kartupos tersebut diangkut antara tempat-tempat yang belum dilayani Perum atas penugasan Perum;
d.
surat, warkatpos, atau kartupos tersebut berasal dari satu pengirim atau satu keluarga yang serumah, dengan syarat bahwa pengangkutannya dilakukan di dalam dan di antara tempat-tempat di Indonesia dan tidak diposkan di luar negeri dan juga pengangkutannya tidak dilakukan oleh orang-orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Setiap penerimaan, pengangkutan dan/atau penyampaian surat, warkat-pos, atau kartupos oleh pengusaha atau pengurus perusahaan angkutan umum dan media telekomunikasi untuk umum atau orang-orang yang bekerja pada pengusaha atau pengurus perusahaan yang demikian, dianggap dilakukan dengan memungut biaya, kecuali jika surat, warkatpos, atau kartupos itu semata-mata memuat hal-hal yang bertalian dengan perusahaan itu sendiri.
(3)
Biro perjalanan, badan usaha atau perkumpulan apapun atau perwakilannya yang mengumpulkan, mengangkut, atau menyampaikan surat, warkatpos, atau kartupos dipersamakan dengan mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Badan yang ditugasi menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum diperkenankan menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan yang proses pengirimannya mempergunakan media telekomunikasi dengan memungut biaya.

Pasal 5

(1)
Dalam penyelenggaraan pos, berita tertulis yang bersifat aktual dan pribadi dijamin kerahasiannya dan dipersamakan dengan surat sekalipun dikirim dalam sampul terbuka.
(2)
Pembukaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, warkatpos, kartupos, serta penyitaan kiriman lain yang berada dalam tanggung jawab Perum hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pemeriksaan atas kiriman-pos yang dilalubeakan atau untuk maksud lain oleh instansi yang berwenang wajib didahulukan.

Pasal 7

Selama masih dalam tanggung jawab penyelenggara,pos, kiriman masih tetap menjadi milik pengirim kecuali apabila pengirim telah melepaskan haknya.

Pasal 8

(1)
Untuk penyelenggaraan pos, disediakan sarana pelayanan yang meliputi:
a.
Kantor Pos;
b.
Sentral Giro;
c.
Pos Keliling;
d.
Agen Pos;
e.
Dipo Bendapos dan Meterai;
f.
Rumah Pos;
g.
Bentuk-bentuk lain yang ditentukan kemudian oleh Menteri.
(2)
Jenis-jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Perum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah meliputi :
a.
pelayanan pokok, yaitu pelayanan yang mencakup pengiriman suratpos, paketpos, weselpos, dan pelayanan giro dan cekpos;
b.
pelayanan tambahan, yaitu pelayanan yang diselenggarakan di samping penyelenggaraan pelayanan pokok;
c.
pelayanan khusus, yaitu pelayanan yang secara khusus diberikan pada pelayanan pokok atas permintaan pengirim atau penerima;
d.
pelayanan keagenan, yaitu pelayanan yang diselenggarakan oleh Perum untuk kepentingan fihak tertentu dengan menerima upah atau provisi.
(3)
Pelayanan pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan yang belum dapat dilaksanakan sendiri oleh Perum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Menteri menetapkan persyaratan pelaksanaan pelayanan yang ditugaskan kepada fihak lain selain Pemerintah Daerah.
(5)
Dalam hal tidak mungkin diselenggarakan pelayanan pada sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebabkan oleh terjadinya bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, Menteri mengatur penghentian untuk sementara waktu penyelenggaraan pelayanan pada sebagian atau seluruh sarana pelayanan dimaksud.

Pasal 9

Menteri bersama-sama Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengenai: a.jenis-jenis kiriman; b.syarat-syarat khusus pengiriman dan penyampaian kiriman; c.syarat-syarat khusus pengiriman dan pembayaran weselpos dan giropos.

Pasal 10

(1)
Susunan tarif untuk memperhitungkan jasa pos terdiri atas: a.porto, yaitu biaya dasar yang harus dibayar untuk pengiriman suratpos, paketpos, weselpos, dan pelayanan giro dan cekpos; b.bea, yaitu biaya yang harus dibayar untuk pelayanan tambahan; c.bea khusus, yaitu biaya yang harus dibayar untuk pelayanan khusus.
(2)
Menteri menetapkan : a.besarnya tarif pos dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat dan ketentuan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku; b.klasifikasi kiriman untuk menetapkan urutan prioritas pengiriman dan penyampaiannya; c.potongan tarif pos dalam hal-hal tertentu.

Pasal 11

(1)
Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh Perum.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan wajib angkut kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dituangkan dalam suatu kontrak antara Perum dengan fihak perusahaan angkutan atau penyelenggara telekomunikasi untuk umum.
(3)
Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Perum.
(4)
Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat berlaku juga bagi semua fihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi bukan untuk umum dengan imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Perusahaan pelayaran, atau agen atau nakoda suatu kapal yang berangkat dari suatu pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di dalam atau luar Indonesia, diwajibkan memberitahukan secara tertulis saat berangkat kapalnya kepada kantor pos setempat, dua puluh empat jam sebelum saat itu, atau bila menurut pertimbangan yang layak hal itu tidak dapat dilakukan secepat mungkin dengan menyebut namanya, nama kapal dan pelabuhan-pelabuhan yang akan disinggahi.
(2)
Jika kapal tiba di suatu pelabuhan di Indonesia, nakoda harus menyerahkan kiriman pos yang.diangkutnya dengan tujuan pelabuhan itu serta surat, warkatpos, dan kartupos yang diterimanya dari umum, selekas mungkin kepada kantor pos setempat dan selambat-lambatnya enam jam sesudah sampai, kecuali jika sebelumnya telah disepakati bahwa kiriman pos akan dijemput sendiri oleh petugas kantor pos.
(3)
Jika saat terakhir untuk menyerahkan kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jatuh sesudah pukul sepuluh malam, maka penyerahan dapat diundurkan sampai paling lambat pukul tujuh pagi esok harinya kalau kapal itu tidak harus berangkat sebelum saat itu, dengan izin syahbandar dan dalam hal tidak ada syahbandar, izin diberikan oleh pegawai Pemerintah Daerah setempat yang berwenang.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara mutatis mutandis berlaku juga bagi perusahaan angkutan udara/kapten pilot dan perusahaan angkutan darat/pengemudi dengan ketentuan bahwa :
a.
pemberitahuan tentang keberangkatan disampaikan secepat mungkin;
b.
penyerahan kiriman-pos yang diangkut harus dilakukan secepat mungkin kepada kantor pos setempat, kecuali jika sebelumnya telah disepakati bahwa kiriman-pos akan dijemput sendiri oleh petugas kantor pos.

Pasal 13

Setiap pengusaha angkutan dan media telekomunikasi untuk umum atau badan atau perorangan yang menyelenggarakan angkutan dan media telekomunikasi bukan untuk umum, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Perum karena kehilangan atau kerusakan kiriman-pos yang telah diserahkan kepadanya untuk diangkut, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu terjadi di luar kesalahannya.

Pasal 14

(1)
Menteri menetapkan penerbitan, nilai nominal, penjualan, masa laku, pembatalan, dan penarikan dari peredaran semua jenis prangko.
(2)
Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat menghentikan untuk sementara waktu penjualan sebagian atau seluruh jenis prangko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Hanya Perum yang berhak menerbitkan bendapos lainnya yang memuat cetakan lambang Perum.
(4)
Menteri menetapkan syarat-syarat penerbitan warkatpos, kartupos, dan bendapos lainnya tanpa memuat cetakan lambang Perum oleh fihak lain.
(5)
Cetakan prangko yang dipisahkan dari sampul, warkatpos, kartupos dan formulir bercetakan prangko, tidak berlaku untuk pemrangkoan.
(6)
Bendapos yang bukan karena kesalahan atau kealpaan bendaharawan di lingkungan Perum tidak dapat dipakai lagi dan/atau yang tidak berlaku lagi, dimusnahkan oleh suatu panitia. Tentang pemusnahan ini dibuat berita acara.
(1)
Porto dan bea kiriman harus dibayar di muka.
(2)
Dalam hal-hal tertentu, porto dan bea kiriman yang seharusnya dibayar di muka dapat dilunasi oleh penerima.
(3)
Porto dan bea yang harus dibayar di muka dilunasi dengan prangko, cetakan prangko pada sampul, pada warkatpos, pada kartupos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Perum dan cetakan mesin prangko yang diizinkan oleh Perum.
(4)
Perangko harus dirakdikan pada kiriman atau formulir oleh atau atas nama pengirim.
(5)
Porto dan bea yang harus dibayar pada waktu penyerahan kepada penerima atau penyampaian kembali kepada pengirim, dilunasi dengan prangko pungut yang direkahkan oleh Perum pada kiriman atau formulir itu.
(6)
Menteri dapat menentukan cara melunaskan porto dan bea yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5).

Pasal 16

Pembebasan porto diberikan untuk :
a.
pengiriman sekogram yang diposkan terbuka apabila dikirim oleh atau dialamatkan kepada lembaga tuna-netra yang diakui resmi;
b.
kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga menurut ketentuan Konvensi Jenewa 1949;
c.
hal-hal lain yang ditetapkan kemudian oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan beanva kurang atau tidak dilunasi, diteruskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Barang cetakan, surat kabar dan bungkusan kecil yang porto dan beanya kurang atau tidak dilunasi, tidak diteruskan melainkan dikembalikan kepada pengirim dan apabila pengirim tidak dikenal, kiriman itu diperlakukan sebagai kiriman buntu.
(3)
Suratpos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang karena kekhilafan diteruskan, diperlukan seperti yang ditetapkan berdasarkan ayat (1).
(4)
Barang-cetakan, surat kabar, bungkusan kecil dan sekogram yang dikirim dengan pos udara dan bea udaranya tidak atau sebagian dilunasi di muka, diperlakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)
Dengan mengindahkan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri menetapkan batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos.
(2)
Menteri dapat menetapkan ketentuan yang berbeda dengan Akta tentang Pos Internasional tentang batas ukuran, berat, dan isi suratpos serta paketpos yang dipertukarkan dalam hubungan dalam negeri.

Pasal 19

(1)
Menteri menetapkan cara-cara penyusunan alamat, pengeposan, dan pembungkusan kiriman.
(2)
Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, kiriman harus disertai kartu alamat dan/atau keterangan pabean.
(3)
Perum tidak bertanggung jawab atas kebenaran pengisian kartu alamat dan kelengkapan pabean oleh pengiriman.
(4)
Kiriman yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan diberlakukan sebagai berikut :
a.
tidak dikirimkan, kecuali surat, warkatpos, dan kartupos yang porto dan biayanya kurang atau tidak dilunasi dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
b.
jika karena kekhilafan Perum terkirimkan juga, diperlukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Dengan berpedoman kepada ketentuan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku, Menteri menetapkan ketentuan mengenai:
a.
benda-benda selain surat yang diperkenankan dikirim dengan tarif surat, suratpos lainnya yang diperkenankan dikirim dengan tarif bungkusan kecil dan paketpos, serta benda-benda lain yang dipersamakan dengan kartupos, barang cetakan, dan sekogram.
b.
penambahan, coretan, dan catatan yang diperkenankan pada carik alamat atau sampul barang cetakan, surat kabar, dan sekogram atau pada suratpos itu sendiri.
c.
benda-benda yang dapat dilampirkan pada barang-cetakan, surat kabar, dan sekogram dengan tidak mengubah porto yang harus dikenakan kepada surat pos itu masing-masing;
d.
cara pemakaian kartupos.

Pasal 21

(1)
Bila dikehendaki, untuk suratpos dan paketpos biasa dapat diberikan bukti pengeposan dengan membayar bea.
(2)
Bukti pengeposan diberikan dengan cuma-cuma untuk pengiriman:
a.
suratpos tercatat;
b.
suratpos tebusan;
c.
surat dengan harga tanggungan;
d.
paketpos tebusan, dan paketpos dengan harga tanggungan;
e.
kiriman kilat khusus.

Pasal 22

Dengan melunaskan bea yang telah ditentukan, Menteri menetapkan ketentuan mengenai:
a.
permintaan perubahan alamat kiriman, weselpos, dan kuitansipos;
b.
permintaan penarikan kembali kiriman, weselpos, dan kuitansipos.

Pasal 23

(1)
Jika suratpos karena perubahan tempat tinggal penerima atau karena sesuatu hal tidak dapat disampaikan kepada penerima, harus disusulkan atau dikembalikan, porto dan bea khususnya tidak dipungut lagi.
(2)
Jika weselpos disusulkan atau dikembalikan, porto weselpos tidak dipungut lagi.
(3)
Untuk setiap penyusulan atau pengembalian paketpos, harus dibayar porto dan bea khusus baru.
(4)
Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Menteri, penyusulan barang-cetakan dan surat kabar ditiadakan.
(5)
Barang-cetakan dan surat kabar yang ditolak penerimaannya atau tidak dapat diserahkan kepada penerima karena sesuatu sebab, tidak dikembalikan, melainkan dianggap sebagai kiriman buntu, kecuali jika pengirim dengan memberikan catatan pada surat pos yang bertahan menghendaki pengembaliannya.
(6)
Barang-cetakan, surat kabar, dan majalah yang dikirim tercatat, demikian juga buku ilmu pengetahuan yang ditolak penerimaannya oleh penerima atau tidak dapat diserahkan kepada penerima, dikembalikan kepada pengirim.

Pasal 24

(1)
Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan, dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang dapat memperoleh kartu tanda tangan untuk bukti sah diri dalam urusan pos dan giro pos.
(2)
Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul karena kartu tanda tangan hilang, dicuri atau dipergunakan secara tidak sah.

Pasal 25

(1)
Dengan melunaskan bea khusus yang telah ditentukan dan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, seseorang atau suatu badan yang hendak menguasakan pihak ketiga untuk menyelesaikan urusan pos, dapat mempergunakan surat kuasapos dan untuk urusan giropos mempergunakan surat kuasa giroskopos.
(2)
Perum tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul apabila surat kuasapos dan/atau surat kuasa giroskopos dipergunakan secara tidak sah.

Pasal 26

(1)
Barang-barang yang tersebut di bawah ini dilarang pengirimannya melalui pos:
a.
yang karena sifat atau Pembungkusannya dapat menimbulkan bahaya bagi pegawai Perum, dapat mengotori atau merusak kiriman lain atau perlengkapan Perum;
b.
yang dilarang pengeluarannya dari tempat asal atau dilarang pemasukannya di tempat tujuan;
c.
yang dapat meledak atau mudah dapat meledak, menyala atau terbakar sendiri;
d.
narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang lainnya;
e.
yang menyinggung kesusilaan;
f.
yang isinya dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
(2)
Juga dilarang pengirimnya melalui pos, binatang hidup, kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit serangga dan serangga pembasmi serangga perusak, bila dikirimkan sebagai suratpos oleh badan-badan yang diakui resmi dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Menteri menetapkan cara memperlakukan barang-barang yang dikirimkan dan ternyata melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2).
(4)
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus segera dimusnahkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Menteri menetapkan besar uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pengirim sebagai akibat adanya kerugian yang diderita Perum karena pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf c.

Pasal 27

(1)
Tidak diperkenankan dikirim sebagai surat:
a.
benda-benda yang apabila di tempat tujuan dikenakan bea masuk atau cukai, kecuali jika Perum diberi kuasa oleh pengirim untuk membuka kiriman itu karena jabatan untuk menetapkan bea pabean yang harus dibayar;
b.
benda-benda yang apabila dikirim ke tempat tujuan dikenakan bea keluar, kecuali jika kiriman itu disegel oleh pegawai bea dan cukai dan disertai surat keterangan dari pegawai itu yang menyatakan bea ke luar sudah dibayar;

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.