(1)Kecuali Perum, fihak lain hanya diperkenankan menerima, membawa, dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, atau kartupos dengan memungut biaya apabila :
a.surat, warkatpos, atau kartupos tersebut isinya khusus mengenai barang-barang yang diangkut dan harus diserahkan bersama-sama;
b.surat, warkatpos, atau kartupos tersebut diangkut dalam wilayah antar suatu kantor pos dengan maksud untuk memposkannya dan hal itu harus terbukti dari pemrangkoan yang cukup atau dengan cara lain;
c.surat, warkatpos, atau kartupos tersebut diangkut antara tempat-tempat yang belum dilayani Perum atas penugasan Perum;
d.surat, warkatpos, atau kartupos tersebut berasal dari satu pengirim atau satu keluarga yang serumah, dengan syarat bahwa pengangkutannya dilakukan di dalam dan di antara tempat-tempat di Indonesia dan tidak diposkan di luar negeri dan juga pengangkutannya tidak dilakukan oleh orang-orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)Setiap penerimaan, pengangkutan dan/atau penyampaian surat, warkat-pos, atau kartupos oleh pengusaha atau pengurus perusahaan angkutan umum dan media telekomunikasi untuk umum atau orang-orang yang bekerja pada pengusaha atau pengurus perusahaan yang demikian, dianggap dilakukan dengan memungut biaya, kecuali jika surat, warkatpos, atau kartupos itu semata-mata memuat hal-hal yang bertalian dengan perusahaan itu sendiri.
(3)Biro perjalanan, badan usaha atau perkumpulan apapun atau perwakilannya yang mengumpulkan, mengangkut, atau menyampaikan surat, warkatpos, atau kartupos dipersamakan dengan mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Badan yang ditugasi menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum diperkenankan menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan yang proses pengirimannya mempergunakan media telekomunikasi dengan memungut biaya.