Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3.
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4.
Bangka Belitung adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Bangka Belitung.
5.
Rencana Induk DPN Bangka Belitung yang selanjutnya disebut RIDPN Bangka Belitung adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Bangka Belitung tahun 2023-2044.
6.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi,

Pasal 2

(1)
RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
Pemerintah Kabupaten Bangka;
c.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat;
d.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
e.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
f.
Pemerintah Kota Pangkal Pinang;
g.
Pemerintah Kabupaten Belitung; dan
h.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Pasal 3

(1)
RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b.
sasaran dan arah pengembangan;
c.
pelaksanaan pengembangan; dan
d.
rencana aksi.
(2)
RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
perwilayahan pembangunan DPN Bangka Belitung;
b.
pembangunan daya tarik wisata;
c.
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
d.
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e.
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g.
pengelolaan DPN Bangka Belitung.

Pasal 5

(1)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2044 meliputi:
a.
tahap pertama tahun 2023-2024;
b.
tahap kedua tahun 2025-2029;
c.
tahap ketiga tahun 2030-2034;
d.
tahap keempat tahun 2035-2039; dan
e.
tahap kelima tahun 2040-2044.
(2)
Rencana aksi tahap pertama tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

Pasal 6

(1)
RIDPN Bangka Belitung dijabarkan dalam bentuk:
a.
rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b.
rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung.
(2)
Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung harus melaksanakan RIDPN Bangka Belitung sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Bangka Belitung.

Pasal 7

(1)
Pengelolaan DPN Bangka Belitung dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengelolaan DPN Bangka Belitung oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.
(3)
Pengelolaan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b.
tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
c.
tata kelola sosial budaya.
(4)
Dalam pelaksanakan pengelolaan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Bupati/wali kota pada DPN Bangka Belitung melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
RIDPN Bangka Belitung ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Peninjauan kembali RIDPN Bangka Belitung tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3)
Peninjauan kembali RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.

Pasal 11

(1)
Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 269 pasal. Masuk untuk akses penuh.