Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193pmk012009 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

1) Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
a.
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
b.
pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c.
pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
d.
pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
pengawasan dan/atau pe mberitahuan atasan (langsung Bendahara atau Kepala Kantor/Satuan Kerja; dan/atau
f.
perhitungan ex-officio.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
2.
Di antara dan disisipkan satu pasal yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf c terdapat informasi tentang kerugian negara, Inspektorat Jenderal Ke menterian Keuangan menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pe mantauan pengendalian intern sebagai mana di maksud dalam ayat (1) huruf d terdapat informasi tentang kerugian negara, Unit Kepatuhan Internal menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pe mantauan pengenda(ian intern diterbitkan.
(3)
Berdasarkan informasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk segera memastikan dan menindaklanjuti infomasi kerugian negara tersebut. 2015, No.176 4 # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.