Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa dari PJP.
8.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
9.
Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
10.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
11.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
12.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
13.
Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
14.
Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.

Pasal 2

(1)
PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a.
penyediaan informasi Sumber Dana;
b.
payment initiation dan/atau acquiring services;
c.
penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
d.
layanan remitansi.
(2)
Bank Indonesia dapat menetapkan aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
(2)
Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana yang diselenggarakan untuk inisiasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana atau PJP lain berdasarkan penetapan Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(2)
Penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran; dan/atau
b.
penerusan data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lainnya.
(3)
Dalam melakukan penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP dapat:
a.
menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi pengguna dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
b.
memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
c.
mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d.
menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e.
meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4)
PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang dalam penyelenggaraan aktivitasnya melakukan penerusan dana (disbursement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
a.
memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1.
pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan layanan yang diselenggarakan; dan
2.
penyelesaian pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
b.
melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5)
Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh PJP.
(6)
Penetapan mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mencakup penatausahaan akun Sumber Dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(2)
Otorisasi transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara:
a.
melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran;
b.
melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan
c.
memastikan kecukupan Sumber Dana.
(3)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penerbitan akses ke Sumber Dana bagi Pengguna Jasa.
(4)
Dalam melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat menyelenggarakan aktivitas transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.

Pasal 6

Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan aktivitas penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.

Pasal 7

(1)
PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.

Pasal 9

Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP;
b.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.

Pasal 10

Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1.
penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PJP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir; dan/atau
2.
penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1.
layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi;
2.
kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3.
penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4.
penyediaan infrastruktur dan sistem bagi PJP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling);
5.
layanan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
6.
layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP.

Pasal 11

Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pasal 12

Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
a.
kategori izin satu meliputi aktivitas:
1.
penatausahaan Sumber Dana;
2.
penyediaan informasi Sumber Dana;
3.
payment initiation dan/atau acquiring services; dan
4.
layanan remitansi;
b.
kategori izin dua meliputi aktivitas:
1.
penyediaan informasi Sumber Dana; dan
2.
payment initiation dan/atau acquiring services; dan/atau
c.
kategori izin tiga meliputi aktivitas:
1.
layanan remitansi; dan/atau
2.
lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat menetapkan jangka waktu izin PJP.
(2)
Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
kategori izin;
b.
aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
c.
Sumber Dana yang diproses.

Pasal 14

Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank Indonesia yang meliputi aspek:
a.
kelembagaan;
b.
permodalan dan keuangan;
c.
manajemen risiko; dan
d.
kapabilitas sistem informasi.

Pasal 15

Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 258 pasal. Masuk untuk akses penuh.