Justisio

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/ zona peruntukan.
13.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
14.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
15.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
16.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
17.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a.
sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat 0° 18' Lintang Utara-123° 24' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0° 39' Lintang Selatan-123° 24' Bujur Timur di bagian timur Pulau Sulawesi; dan
b.
sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0° 39' Lintang Selatan-123° 24' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat 0° 18' Lintang Utara-123° 24' Bujur Timur.
(2)
Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b.
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Tomini;
e.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Tomini; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.

Pasal 5

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b.
rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d.
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e.
alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
b.
jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c.
zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d.
zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
e.
Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
f.
destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan; dan
g.
kelestarian biota Laut.

Pasal 7

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah;
b.
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
c.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2)
Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3)
Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4)
Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b.
meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c.
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d.
menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan Pergaraman;
e.
mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
f.
meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.

Pasal 8

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; dan
b.
pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.
(2)
Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3)
Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b.
menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.

Pasal 9

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b.
pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2)
Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b.
mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c.
mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
d.
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3)
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
b.
menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya; dan
c.
memelihara kualitas lingkungan Laut pada kawasan perikanan budi daya.

Pasal 10

(1)
Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 93 pasal. Masuk untuk akses penuh.