Justisio

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sekolah Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Kementerian Perdagangan.
3.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki JPT.
4.
Kompetensi Inti PNS Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang perdagangan.
5.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
6.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
7.
Sekolah Perdagangan adalah sistem pelatihan untuk pengembangan kompetensi PNS Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1)
Sekolah Perdagangan diselenggarakan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Perdagangan.
(2)
Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kompetensi perdagangan;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
(3)
Kompetensi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kompetensi bidang perdagangan dalam negeri dan kompetensi bidang perdagangan luar negeri.
(4)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas kompetensi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
(5)
Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kompetensi perekat bangsa.

Pasal 3

Sekolah Perdagangan terdiri atas:
a.
sekolah staf perdagangan;
b.
sekolah pimpinan perdagangan tingkat II; dan
c.
sekolah pimpinan perdagangan tingkat I.

Pasal 4

(1)
Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelatihan dasar bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat pengawas, pejabat fungsional ahli muda, atau pejabat fungsional yang setara.
(2)
Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kebijakan di bidang perdagangan, keterampilan administrasi, dan sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga).
(3)
Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang akan diangkat dalam jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli muda, atau jabatan fungsional yang setara.

Pasal 5

PNS Kementerian Perdagangan yang telah lulus dari sekolah staf perdagangan diutamakan dalam pengangkatan jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli muda, atau jabatan fungsional yang setara.

Pasal 6

Untuk mengikuti sekolah staf perdagangan, PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menduduki jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama, atau jabatan fungsional yang setara yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b.
diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen sumber daya manusia berdasarkan rekomendasi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada sekretariat jenderal atau sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 7

Pelatihan sekolah staf perdagangan bertujuan agar peserta:
a.
memahami kebijakan di bidang perdagangan;
b.
memahami teknis administrasi dalam mendukung pekerjaannya;
c.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk pengembangan diri sesuai dengan nilai dan etika organisasi serta standar kerja; dan
d.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk mengembangkan kepekaan dalam menerima perbedaan dan saling menghargai.

Pasal 8

(1)
Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat administrator, pejabat fungsional ahli madya, atau pejabat fungsional yang setara.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a.
kemampuan analisis dan evaluasi bidang perdagangan;
b.
kemampuan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja; dan
c.
sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat).
(3)
Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang akan diangkat dalam jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional yang setara.

Pasal 9

PNS Kementerian Perdagangan yang telah lulus dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat II diutamakan dalam pengangkatan jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional yang setara.

Pasal 10

Untuk mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menduduki jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan fungsional ahli muda, atau jabatan fungsional yang setara yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b.
diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen sumber daya manusia berdasarkan rekomendasi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada sekretariat jenderal atau sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 11

Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat II bertujuan agar peserta:
a.
memiliki kemampuan analisis dan evaluasi terhadap isu kritikal di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;
b.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mendukung peningkatan kinerja unit kerja; dan
c.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mengembangkan sikap persatuan dan mendayagunakan perbedaan secara konstruktif untuk meningkatkan efektivitas organisasi.

Pasal 12

(1)
Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat fungsional ahli utama, atau pejabat fungsional yang setara.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a.
kemampuan strategi dan inovasi bidang perdagangan; dan
b.
sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima).
(3)
Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional yang setara yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat fungsional ahli utama, atau pejabat fungsional yang setara.

Pasal 13

PNS Kementerian Perdagangan yang telah lulus dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat I diutamakan dalam seleksi JPT pratama, pengangkatan jabatan fungsional ahli utama, atau pengangkatan jabatan fungsional yang setara.

Pasal 14

Untuk mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat I, PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menduduki jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional yang setara yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b.
pernah atau sedang menduduki jabatan administrator, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional yang setara;
c.
berusia tidak lebih dari batasan maksimal persyaratan seleksi menduduki JPT pratama, jabatan fungsional ahli utama, atau jabatan fungsional yang setara;
d.
diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen sumber daya manusia berdasarkan rekomendasi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada sekretariat jenderal atau sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya;
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.

Pasal 15

Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat I bertujuan agar peserta:
a.
memiliki kemampuan strategi dan inovasi di bidang perdagangan;
b.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial level 4 (empat) dan level 5 (lima) sebagai role model dan memiliki kepemimpinan strategis dan inovatif untuk peningkatan mutu pencapaian kerja organisasi; dan
c.
memiliki sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima) untuk membangun hubungan psikologis dengan masyarakat.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.