Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Negara Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, kinerja, dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. dengan cara:
a.
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. berdasarkan ketentuan pasar modal; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. menerbitkan saham baru untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, paling banyak 15% (lima belas persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(3)
Banyaknya saham dan harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan banyaknya saham serta harga saham yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan pasar modal.
(4)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(2)
Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, disetorkan langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(3)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.