Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.