Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.