Justisio

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.