Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
2.
Panitia Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta.
3.
Panitia Cabang adalah Panitia yang berkedudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
4.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.
8.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.

Pasal 2

Panitia melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:
a.
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara;
b.
menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara;
c.
menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
d.
membuat Pernyataan Bersama;
e.
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
f.
menerbitkan Surat Pemberitahuan Koreksi atau Perubahan Besaran Piutang Negara;
g.
menerbitkan Surat Paksa;
h.
menerbitkan Surat Perintah Penyitaan;
i.
menerbitkan Surat Permintaan Sita Persamaan;
j.
menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
k.
menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
l.
menerbitkan Surat Persetujuan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
m.
menerbitkan Surat Penolakan Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
n.
menetapkan Nilai Limit Lelang;
o.
menetapkan Nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
p.
menetapkan nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan;
q.
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas;
r.
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai;
s.
menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
t.
menerbitkan Surat Persetujuan Penarikan Piutang Negara;
u.
menerbitkan Surat Penolakan Penarikan Piutang Negara;
v.
menerbitkan Surat Persetujuan Rencana Paksa Badan;
w.
menerbitkan Surat Penolakan Rencana Paksa Badan;
x.
menerbitkan Surat Permintaan Izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
y.
menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan;
z.
menerbitkan Surat Perpanjangan Paksa Badan; aa. menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan; bb. menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan; cc. menerbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih; dd. menerbitkan Surat Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak; dan ee. menerbitkan surat permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah.

Pasal 4

Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan Panitia sebagaimana dimaksud dalam , selanjutnya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 5

(1)
Keanggotaan Panitia Pusat terdiri atas:
a.
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagai Anggota;
b.
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota; dan
c.
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
(2)
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara;
b.
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara; dan
c.
Kepala Biro Hukum.
(3)
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal.
(4)
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(5)
Ketua dan Sekretaris Panitia Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 6

(1)
Panitia Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas Panitia Cabang.
(2)
Wilayah kerja Panitia Pusat meliputi wilayah kerja Direktorat Jenderal.
(3)
Panitia Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
(2)
Dalam hal Kantor Wilayah tidak berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah di Provinsi tersebut.
(3)
Dalam hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
(4)
Dalam hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak terdapat Kantor Pelayanan di Ibu Kota Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
a.
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah;
b.
Kepolisian yaitu Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;
c.
Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat; dan
d.
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat.
(2)
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
a.
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi;
b.
Kepolisian yaitu Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat;
c.
Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat; dan
d.
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat.
(3)
Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang tidak berkedudukan di Ibu Kota Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:
a.
Kementerian Keuangan yaitu Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi;
b.
Kepolisian yaitu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat setingkat di bawahnya pada Kepolisian Resort setempat;
c.
Kejaksaan yaitu Kepala Kejaksaan Negeri setempat atau pejabat setingkat di bawahnya yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri; dan
d.
Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.

Pasal 9

(1)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Panitia Cabang kecuali kewenangan:
a.
menerbitkan surat persetujuan rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf v;
b.
menerbitkan surat penolakan rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf w; dan
c.
menerbitkan surat permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf ee.
(2)
Kewenangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pusat.
(3)
Tugas Panitia Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua atau Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan masing-masing.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, hal-hal tertentu terkait dengan tugas Panitia Cabang:
a.
tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang; atau
b.
dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang.

Pasal 10

(1)
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang yaitu:
a.
menandatangani Pernyataan Bersama; dan
b.
menandatangani Surat Paksa.
(2)
Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang yaitu:
a.
penetapan Nilai Limit Lelang dengan Nilai Pasar barang yang dilelang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan di bawah nilai pengikatan dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.
Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang atau Penebusan Barang Jaminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan, dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Ketua Panitia Cabang dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Ketua Panitia Cabang tidak menyetujui nilai yang diajukan oleh Anggota Panitia Cabang dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panitia Cabang dapat menetapkan sendiri Nilai Limit, nilai Penebusan, dan nilai Penjualan Tanpa Melalui Lelang.

Pasal 11

(1)
Penandatanganan surat dan produk hukum Panitia Cabang dilakukan oleh Anggota Panitia Cabang atas nama Ketua Panitia Cabang.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Penandatanganan Pernyataan Bersama, penandatanganan Surat Paksa; dan
b.
penandatanganan seluruh surat dan produk hukum Panitia Cabang pada Kantor Pelayanan yang Kepala Kantornya menjabat Ketua Panitia Cabang; tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang.
(3)
Tanggung jawab atas penandatanganan surat dan produk hukum Panitia Cabang yang dilaksanakan oleh

Menampilkan 11 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.