Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut: a.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.