Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 2

(1)
Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut: a.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.