Justisio

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3.
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
4.
Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
5.
Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
6.
Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7.
Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
8.
Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
9.
Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10.
Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
11.
Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12.
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
13.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
14.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Pasal 2

Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kebhinekaan;
e.
demokratis;
f.
keadilan;
g.
partisipatif;
h.
kebersamaan;
i.
kesetaraan; dan
j.
kemandirian

Pasal 3

Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.

Pasal 5

Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Pasal 7

Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.
menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b.
meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 8

(1)
Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui strategi:
a.
bela negara;
b.
kompetisi dan apresiasi pemuda;
c.
peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan
d.
pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui strategi:
a.
peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b.
pendampingan pemuda;
c.
perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan
d.
penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.

Pasal 9

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

Pasal 10

(1)
Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah;
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang kepemudaan yang meliputi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas.

Pasal 11

(1)
Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepemudaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 12

(1)
Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.
(2)
Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

Pasal 13

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.

Pasal 14

(1)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam , , , dan dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2)
Menteri dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Pasal 15

Menteri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat melakukan kerjasama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

Pasal 17

(1)
Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan:
a.
menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan;
b.
memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau
c.
meningkatkan kesadaran hukum.
(2)
Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan:
a.
memperkuat wawasan kebangsaan;
b.
membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c.
membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum;
d.
meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik;
e.
menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau
f.
memberikan kemudahan akses informasi.
(3)
Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan diwujudkan dengan mengembangkan:
a.
pendidikan politik dan demokratisasi;
b.
sumberdaya ekonomi;
c.
kepedulian terhadap masyarakat;
d.
ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
olahraga, seni, dan budaya;
f.
kepedulian terhadap lingkungan hidup;
g.
pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h.
kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam dan , Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk:
a.
menjaga Pancasila sebagai ideologi negara;
b.
menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d.
melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum;

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.