Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Nilai Lawan Valuta Asing dalam Nilai Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Valuta Asing yang dibeli oleh Dana Devisa menurut ayat (2) dan ayat (2) Undang-undang Devisa tahun 1964, begitu pula Valuta Asing yang dijual oleh Dana Devisa menurut ayat (1) dan ayat (1) diperhitungkan dalam Rupiah berdasarkan Nilai Transaksi Rupiah US. $ 1,- = Rp. 250,- dengan pengertian bahwa Dana devisa dapat mengadakan perbedaan antara nilai beli dan nilai jual yang tidak boleh lebih dari 2% dari Nilai Transaksi tersebut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan Undang Undang Devisa 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.