Justisio

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026 2030

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 yang selanjutnya disebut Jakstranas SPAM 2026-2030 adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

Pasal 2

(1)
Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud dalam disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang terpadu dan berkelanjutan serta sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030 dan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030.
(2)
Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.