Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 Tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik Atau Golongan Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah :
a.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
b.
Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu :
Pegawai/Karyawan Bank milik Negara, perusahaan milik Negara dan badan usaha Negara lainnya
Kepala Desa ;
Pejabat Negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya kecuali dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2)
Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam ayat (1), ialah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Presiden dapat menambah daftar Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh izin yang dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hierarki.
(2)
Pejabat yang berwenang mengambil keputusan tentang permintaan izin Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

Pasal 4

Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kewenangannya untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, apabila keanggotaan tersebut akan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat (1), baru dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya setelah ia menerima izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Pasal 6

(1)
Izin yang telah diberikan untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dapat dicabut kembali oleh pejabat yang berwenang apabila menurut pertimbangannya keanggotaan tersebut ternyata mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)
Pencabutan izin yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis.

Pasal 7

Pegawai Negeri Sipil yang tidak memegang jabatan-jabatan dimaksud dalam ayat (2) dan (3), dan hendak menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 8

(1)
Pejabat yang berwenang yang menerima pemberitahuan tertulis untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kewenangannya, memberitahukan secara tertulis pula kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, bahwa surat pemberitahuannya telah diterima.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam sudah dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya apabila :
a.
pejabat yang berwenang menyatakan telah menerima adanya pemberitahuan dari pegawai yang bersangkutan atau apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut dengan pembuktian yang sah ; atau
b.
apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal diterimanya tembusan pemberitahuan tersebut oleh atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ; atau
c.
apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal pemberitahuan dimaksud diterima oleh atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 9

Setiap pimpinan lembaga/instansi memelihara daftar nama dan berkas Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dalam lingkungan kewenangannya.

Pasal 10

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini adalah perbuatan yang melalaikan kewajiban/pelanggaran jabatan.

Pasal 11

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.