Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.

Pasal 2

(1)
SBK sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
SBK umum; dan
b.
SBK khusus.
(2)
SBK umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk:
a.
lebih dari 1 (satu); atau
b.
seluruh, kementerian negara/lembaga.
(3)
SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga.

Pasal 3

(1)
SBK umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
SBK khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Rincian indeks SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Kementerian negara/lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(2)
Penggunaan SBK umum dan SBK khusus bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3)
Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kementerian negara/lembaga mengajukan permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus kepada Menteri Keuangan.
(4)
Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
harga pasar;
b.
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
c.
perubahan tahapan.
(6)
Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan revisi anggaran.
(7)
Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya SBK umum dan SBK khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada kementerian negara/lembaga pengusul.

Pasal 5

Pengawasan atas penggunaan SBK umum dan SBK khusus dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penggunaan SBK umum dan SBK khusus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 7

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga mulai tahun anggaran 2026.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 154 pasal. Masuk untuk akses penuh.