Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (perum) Kereta Api

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
8.
Direktur Utama adalah, Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Jawatan (PERJ AN) Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PER) AN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
(3)
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Investasi prasarana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam hal tertentu Perusahaan dapat melaksanakan investasi prasarana pokok setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan Menteri Keuangan.
(3)
Biaya perawatan dan pengoperasian atas prasarana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan dan selanjutnya dibukukan dan diperhitungkan dalam daftar rugi/laba sebagai beban Perusahaan.
(4)
Sesuai dengan keadaan keuangan Perusahaan dan kemampuan Pemerintah, beban biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan beban-beban lainnya setelah diperhitungkan dengan pendapatan Perusahaan, dipergunakan sebagai dasar pemberian subsidi tahunan Pemerintah.
(5)
Tata cara perhitungan subsidi dan pembayarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha yang tugas dan wewenangnya menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 5

(1)
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Bandung.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 6

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah mengusahakan pelayanan jasa angkutan kereta api dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal untuk menunjang pembangunan Nasional.

Pasal 7

(1)
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara serta penyelenggaraan pelayanan angkutan umum dengan kereta api, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan angkutan kereta api;
b.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri termasuk pemanfaatan asset dan fasilitas yang tersedia.
(2)
Untuk melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam di dalam Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api pada saat dialihkan kecuali prasarana pokok berupa jalan kereta api, perlintasan, jembatan, terowongan, perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas, dan tanah dimana bangunan tersebut terletak serta tanah daerah milik dan manfaat jalan kereta api.
(3)
Besarnya modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(4)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(7)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapus dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 12

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas-tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 14

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 15

Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi Pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 16

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi tertuang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaannya tersebut kepada:
a.
Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b.
Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5)
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, karena:
a.
mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
meninggal dunia;
g.
tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h.
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6)
Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.