Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebesar Rp117.530.365.279.000 (seratus tujuh belas triliun lima ratus tiga puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
dana bagi hasil pajak penghasilan , , dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp32.597.964.176.935 (tiga puluh dua triliun lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
b.
dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp18.865.403.109.515 (delapan belas triliun delapan ratus enam puluh lima miliar empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima belas rupiah);
c.
dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp4.506.811.377.550 (empat triliun lima ratus
enam miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
d.
dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp17.090.272.462.960 (tujuh belas triliun sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
e.
dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp40.192.027.245.663 (empat puluh triliun seratus sembilan puluh dua miliar dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
f.
dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.328.041.987.271 (satu triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar empat ratus tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
g.
dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.845.282.254.062 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu enam puluh dua rupiah); dan
h.
dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.104.562.665.044 (satu triliun seratus empat miliar lima ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat puluh empat rupiah).
(2)
Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan rincian dana bagi hasil menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2022 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149).
(3)
Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan pada bulan Desember 2022.
(2)
Penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk nontunai.
(3)
Tata cara penyaluran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 324 pasal. Masuk untuk akses penuh.