Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
3.
Proses Bisnis atau Tata Laksana adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
4.
Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
5.
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
6.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
7.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien;
b.
membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
c.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
d.
meningkatkan penerimaan negara.
(2)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
organisasi;
b.
sumber daya manusia;
c.
peraturan perundang-undangan;
d.
proses bisnis; dan
e.
teknologi informasi dan basis data.
(3)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
Pasal 3
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi
penerimaan dan rentang kendali yang memadai.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
Penguatan tugas dan fungsi; dan
b.
Penyempurnaan struktur organisasi.
Pasal 4
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas Pegawai yang terukur;
b.
Menguatkan integritas pegawai;
c.
Meningkatkan motivasi kerja; dan
d.
Menempatkan pegawai secara tepat.
Pasal 5
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak.
(2)
Pelaksanaan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan penataan:
a.
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
b.
kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan
c.
kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.
Pasal 6
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dengan:
a.
menyederhanakan proses bisnis; dan
b.
mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi.
Pasal 7
(1)
Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama.
(2)
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan;
b.
mengembangkan basis data yang luas dan akurat;
c.
mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan
d.
mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai.
Pasal 8
(1)
Pengembangan Sistem Informasi dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi :
a.
sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau
b.
sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini.
(2)
Pengecualian pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
a.
sistem informasi;
b.
jasa konsultansi;
c.
agen pengadaan; dan
d.
barang dan/atau jasa lainnya.
Pasal 11
1.
Pelaku pengadaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b.
Pejabat Pembuat Komitmen;
c.
Pelaksana Pengadaan; dan
d.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
2.
Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
Tim Pengadaan; atau
b.
Agen Pengadaan.
3.
Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
4.
Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:
a.
tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Pengadaan, dan/atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
b.
paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan;
c.
Tim Pengadaan;
d.
Agen Pengadaan;
e.
panel seleksi; dan
f.
pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(5)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(6)
Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tambahan tugas dan kewenangan untuk mengusulkan tenaga ahli kepada Pengguna Anggaran.
(7)
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(8)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c.
menetapkan pemenang pada Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
d.
menetapkan pemenang pada Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
e.
membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(9)
Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.
menyusun persiapan pemilihan penyedia dan melaksanakan pemilihan penyedia;
b.
mengelola administrasi seluruh dokumen pemilihan penyedia barang dan/atau jasa;
c.
mengusulkan pemenang pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket sistem informasi, jasa konsultansi, atau barang/jasa lainnya;
d.
membuat laporan mengenai proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan
e.
memberikan pertimbangan berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau Dokumen Kontrak, apabila diperlukan.
(10)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
a.
teknologi informasi;
b.
hukum;
c.
pengadaan; dan
d.
bidang lain yang diperlukan, dengan anggota berjumlah gasal.
(11)
Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat terdiri dari:
a.
Aparatur Sipil Negara; dan
b.
perorangan lainnya.
(12)
Khusus ahli pengadaan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
Pasal 12
(1)
Paket Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2)
Paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Umum Pengadaan.
Pasal 13
Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja atas paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
a.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer's estimate);
b.
kontrak sejenis; dan/atau
c.
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak diperlukan untuk pengadaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
Pasal 15
(1)
Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a.
Tender dua tahap dengan prakualifikasi;
b.
Seleksi berdasarkan kualitas dua sampul;
c.
Seleksi jasa konsultansi perorangan;
d.
Penunjukan langsung; atau
e.
Pengadaan langsung.
(2)
Pemilihan penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui tender/seleksi internasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.